Minggu, 21 Agustus 2011

Audiensi KM ITB Terkait RUU PT

Pendahuluan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pendidikan Tinggi memasuki babak baru yang lebih progressif. Sejak tanggal 16 Agustus 2011, Panitia Kerja (Panja) RUU PT dari Komisi X DPR RI akan mulai memasuki pembahasan pasal per pasal, setelah sebelumnya pembahasan dilakukan dengan menyamakan persepsi di antara para anggota fraksi, pemerintah, dan stakeholder lainnya terkait dengan pendidikan.

KM ITB sebagai wadah mahasiswa ITB untuk berkontribusi dalam upaya perbaikan bangsa sejak awal isu ini bergulir selalu berusaha untuk mengawal pembahasan ini agar tercipta legislasi yang berkeadilan dan menyejahterakan bagi masyarakat. Bagaimana tidak, sejak awal RUU ini bergulir, hawa neoliberalisme sangat kencang terasa, dan sebagaimana kita ketahui bahwa sifat Neoliberalisme adalah mengentaskan kemiskinan dengan cara menyingkirkannya, bukan mengangkatnya menuju taraf hidup yang lebih baik.

Untuk itu, gerakan politik yang dilakukan dalam RUU PT hingga saat ini sifatnya adalah penuntutan dan penyaluran aspirasi. Pada bulan Juni dan Juli 2011 KM ITB yang diwakilkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Eksternal melakukan dua kali audiensi, yaitu kepada Kelompok Komisi (Poksi) X Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Golkar (FPG). Berikut laporannya.

Hasil Audiensi RUU PT ke Poksi X FPKS
Perlu diketahui bahwa yang menghadiri audiensi ini tidak hanya KM ITB, namun juga Keluarga Mahasiswa (KEMA) UNPAD, BEM UNJ, dan Aliansi BEM Seluruh Indonesia. Audiensi ini dilakukan pada 26 Juni 2011 di Gedung DPR RI. Sedangkan dari FPKS dihadiri oleh M. Raihan Iskandar, Lc (Anggota DPR RI Komisi X), dan sekitar 10 orang staff ahli komisi X FPKS.

Pola audiensi RUU PT dengan FPKS kali ini yaitu FPKS lebih mendengarkan dan mencatat serta diskusi diarahkan lebih kepada pasal-pasal yang diperbaiki. Perlu diketahui bahwa RUU PT yang dibahas adalah dua versi. Versi pertama adalah RUU PT hasil Sidang Pleno DPR 7 April 2011. Sedangkan versi kedua adalah RUU PT usulan pemerintah (dalam hal ini adalah Presiden dan Mendiknas).

Adapun pasal-pasal yang dibahas pada RUU PT versi pertama (RUU PT Sidang Pleno DPR, 7 April 2011) adalah BAB VII Pendanaan Pasal 83, terkait dengan hak PTN memperoleh sumbangan pendidikan dari mahasiswa, kemudian penghapusan bantuan dana yang tidak mengikat untuk bantuan pendidikan, karena sifatnya sudah tercakup dari sumbangan pendidikan, serta memperjelas definisi dari biaya operasional perguruan tinggi.

Sementara untuk RUU PT versi pemerintah, pasal-pasal yang dibahas sangatlah banyak, dikarenakan banyak yang dinilai bermasalah dari pasal-pasal yang diusulkan pemerintah. Adapun pasal-pasal yang dibahas adalah BAB I Ketentuan Umum (terkait dengan fungsi dan wewenang komite audit, wewenang majelis pemangku untuk pengawasan non akademik, maksud dari kebebasan mimbar akademik, tujuan PT); BAB II Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (terkait dengan hak mahasiswa, kurikulum, pendanaan pendidikan tinggi, anggaran pemerintah); BAB III Pengelolaan Perguruan Tinggi (terkait dengan PTN berbadan hukum, unsur-unsur dalam majelis pemangku, wewenang majelis pemangku, komite audit, PTN mandiri); BAB VII Pendanaan Perguruan Tinggi (terkait dengan peran pemerintah, masyarakat, dan PTN dalam pendanaan, kuota mahasiswa kurang mampu, beban yang ditanggung mahasiswa).
 
Hasil Audiensi RUU PT ke Poksi X FPG
Sama seperti dengan FPKS, audiensi RUU PT dengan Poksi X FPG juga dihadiri BEM-BEM lain yang menjadi undangan. Selain KM ITB, hadir juga BEM KEMA UNPAD, BEM UI, BEM UNJ, BEM IPB, dan BEM UPI. Dari FPG hadir Ir. Rully Chairul Azwar, M.Si sebagai anggota Poksi X FPG sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PT, ketua Fraksi Partai Golkar, dan beberapa anggota DPR dari Partai Golkar lainnya, serta lima orang staff ahli.

Alur audiensi dimulai dari pengantar dari Ir. Rully Chairul Azwar, M.Si terkait dengan sikap Partai Golkar dan Panitia Kerja secara keseluruhan terkait dengan RUU PT dan Latar Belakang mengapa DPR membahas RUU PT. Menurut beliau, ada tiga latar belakang mengapa DPR memulai pembahasan RUU PT:
  • Keterjangkauan biaya pendidikan tinggi oleh setiap kalangan
  • Daya tampung Universitas
  • Relevansi lulusan dan kebutuhan dunia industri
Sedangkan, sikap dari Panitia Kerja secara keseluruhan terkait dengan RUU PT ini ada dua hal. Pertama, rakyat miskin tidak boleh kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan tinggi bermutu, dan yang kedua adalah PT bermutu tidak harus murah, namun harus terjangkau.
Setelah memaparkan mengenai sikap dasar fraksi, audiensi dilanjutkan dengan diskusi yang dimulai dari aspirasi-aspirasi setiap kampus terkait RUU PT. Beberapa pembahasan yang sering dituntut dalam audiensi adalah terkait dengan pendanaan dan tanggung jawab pemerintah, kurikulum dan karakter bangsa terutama yang berkaitan dengan kurikulum asing, terkait dengan kuota mahasiswa miskin dan beban yang ditanggung mahasiswa, statuta perguruan tinggi, dan lainnya.

Khusus untuk pendanaan dan tanggung jawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan tinggi, mayoritas kampus mengeluhkan terkait dengan tidak diaturnya peran pemerintah dalam menanggung beban perguruan tinggi. Pak Rully menanggapi hal ini dengan berkelit bahwa DPR sangat kesulitan untuk mengontrol “political will” pemerintah dalam hal besaran dana untuk Kementerian Pendidikan Nasional. Hal ini dikarenakan dana 20% APBN yang diamanatkan UUD 1945 tersebut tidak semuanya dialokasikan untuk Kementerian Pendidikan Nasional. Hal ini sangat ironis mengingat DPR seharusnya berwenang penuh dalam mengesahkan alokasi anggaran hingga ke tataran fungsi.

Langkah Kedepan
Hal yang juga patut kita ketahui adalah langkah kedepan yang akan ditempuh KM ITB dalam gerakan menyikapi RUU PT kedepannya. Dalam Roadmap Gerakan Politik KM ITB, kita mengasumsikan RUU PT akan disahkan pada bulan Oktober 2011. Hal ini juga senada dengan statement dari Ketua Panja RUU PT. Namun, beliau juga tidak menafikkan jika ternyata terjadi pengunduran pengesahan hingga bulan Desember 2011 jika ternyata pembahasan belum selesai.

Pertengahan Bulan September nanti merupakan momen yang besar bagi pengawalan RUU PT karena KM ITB berencana akan membuat audiensi RUU PT bersama dengan Panitia Kerja (PANJA) secara keseluruhan. Namun dalam menyambut momen tersebut, KM ITB akan mengambil pendekatan berupa audiensi parsial ke fraksi-fraksi. Setelah FPKS dan FPG, tanggal 6 September nanti kita akan ke FPDIP untuk kembali menyuarakan tuntutan kita. Setelah ke FPDIP, nantinya KM ITB akan ke FPAN. Sehingga ketika bertemu dengan PANJA keseluruhan, kita bisa menuntut hasil dan follow up yang mereka lakukan setelah bertemu dengan KM ITB dan mahasiswa lainnya.

Tidak ada komentar: