P
|
Opini ini dimuat pada Pikiran Rakyat hari Kamis, 6 Oktober 2011
P
|
Link and
Match Gerakan Mahasiswa Dan Konsepsi Indonesia Ideal
Konsepsi
Indonesia Ideal
Islam sebagai sebuah agama yang syumul melingkupi
segala aspek kehidupan di dunia ini. Konsepsi Islam
tidak hanya dibangun dengan konstruksi spiritual dan moralnya saja, tetapi juga
dibangun dari basis ideologi dan pemikiran yang tujuannya untuk mengelola
kehidupan di dunia ini. Istilah populernya adalah
Islam bukan hanya sekedar agama individu, tetapi juga agama masyarakat.
Tujuan besar dari adanya Islam di muka bumi ini adalah
kesejahteraan kehidupan dunia dengan menjadikannya guru peradaban dunia. Kata-kata kesejahteraan dipakai untuk menggambarkan sebuah tatanan
ideal yang tidak hanya baik dari sisi material saja, namun juga dari sisi
moral-spiritual. Karena itulah, Islam dengan segenap
tata nilainya juga menyediakan konsepsi mengenai bagaimana sebuah negara ideal
dibangun, termasuk Indonesia. Ada lima aspek
yang menjadi sorotan Islam untuk membangun sebuah negara yang ideal. Lima aspek tersebut adalah quwwatul iman, ilm, ukhuwah, maal, dan
askar.
Quwwatul Iman
Quwwatul iman bermakna kekokohan keimanan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan kekokohan keimanan adalah
kekuatan basis ideologi sebuah negara. Ideologi yang
dipakai sebuah negara haruslah kuat hujjah-hujjahnya, dan juga besar
bukti-buktinya. Basis ideologi inilah yang menjadi nilai-nilai
utama dari setiap aturan-aturan yang diterapkan dalam pengelolaan negara.
Mulai dari undang-undang dasarnya, peraturan pemerintahnya,
hingga kebijakan program dan aksinya. Ini yang sering
kita sebut dengan tata negara yang sehat. Tata negara
ini tidak hanya dinilai dari kesederhanaan birokrasi, kemudahan administrasi,
transparansi, akuntabilitas, dan lainnya. Tata negara
yang sehat berkaitan juga dengan konsistensi ideologis dari tiap aturan yang
ada.
Tata negara yang baik saja juga belum cukup. Sistem
yang baik tidak akan berjalan efektif ketika yang
mengoperasikan sistemnya tidak baik. Untuk itu dibutuhkan
aparat-aparat pemerintahan yang bermoral dan berkompeten di bidangnya. Aparat pemerintahan ini juga harus dipilih melalui mekanisme yang
objektif.
Quwwatul ‘Ilm
Konsepsi kedua adalah quwwatul ‘ilm. Dalam hal ini yang dimaksud adalah kekokohan ilmu pengetahuan dan
teknologi (IPTEK). Sejarah telah membuktikan bahwa
kemajuan peradaban salah satunya ditopang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologinya. Kita dapat mengambil contoh penguasaan ilmu pengetahuan
oleh Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa, penguasaan teknologi oleh
Jepang, China, dan India telah membawa negara tersebut menjadi guru-guru bagi
peradaban dunia.
Ilmu pengetahuan dan teknologi yang baik adalah yang
tepat dan berguna. Tepat dalam artian baik dalam mutu
dan biayanya sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan mudah. Berguna berarti menjawab secara langsung kebutuhan bangsa.
Untuk itulah kegemaran masyarakat akan IPTEK harus
ditingkatkan, karena kebodohan adalah hal yang diperangi Islam.
Quwwatul Ukhuwah
Makna luas dari quwwatul ukhuwah adalah kekokohan
sosial budaya. Konsepsi ideal sosial budaya
meliputi enam aspek. Pertama, sistem pendidikan nasional yang bermutu dan menumbuhkan
SDM yang berkualitas. Kedua, terwujudnya manusia Indonesia yang berkarakter, bermartabat,
dan berkemampuan tinggi untuk menyelesaikan permasalahan bangsa. Ketiga, terwujudnya
masyarakat yang sehat paripurna (jasmani, rohani, sosial) dengan pelayanan
kesehatan berkualitas. Keempat, pengembangan seni dan budaya bersifat etis dan relijius
dalam membentuk karakter bangsa yang kokoh, tangguh, mandiri, dan berdaya
inovasi tinggi. Kelima, pemberdayaan
masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta membantu proses pembangunan
bangsa yang kontinu.
Quwwatul Maal
Negara yang baik juga harus ditopang oleh kekokohan
perekonomiannya. Perekonomian yang baik adalah perekonomian
yang dapat mengentaskan kemiskinan, meminimalisasi pengangguran, dan
meminimalkan kesenjangan sosial.
Islam juga mengajarkan untuk menghindari adanya riba,
spekulasi, dan perjudian karena ketidakpastian dalam menjalankan perekonomian. Untuk itu, basis perekonomian yang diajarkan Islam adalah yang
berbasis sektor riil. Dengan sektor riil, semua
masyarakat bisa berperan aktif dan kekuatan ekonomi bisa ditingkatkan. Sektor yang penuh spekulasi rentan terhadap krisis dan guncangan.
Selain itu, Islam juga mengajarkan agar kita efisien dalam
mengelola sumber daya alam, agar pembangunan perekonomian bisa berjalan
berkelanjutan. Pemerintah juga harus berperan aktif
dalam menjalankan perekonomian.
Quwwatul Askar
Terakhir adalah quwwatul askar. Sebenarnya definisi askar adalah angkatan perang, namun dalam
konteks sebuah negara besar seperti Indonesia, askar bisa digeneralisasi
menjadi pertahanan dan keamanannya. Konsepsi ideal ini
meliputi enam hal. Pertama,
aparat pertahanan dan keamanan yang berfungsi secara efektif, imparsial, dan
bertanggungjawab. Kedua, masyarakat
yang mempunyai kesadaran keindonesiaan, dan tercerdaskan mengenai serangan
penjajahan gaya baru dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Ketiga, pemerataan dan
kesejahteraan bagi daerah-daerah untuk menghindari separatisme. Keempat, hukum yang
berwibawa. Kelima, swasembada pangan. Keenam, penguasaan
masyarakat atas energi dan sumber daya alam.
Di Bagian
Mana Mahasiswa Bisa Mengambil Peran?
Sekarang tiba saatnya untuk bertanya tentang peran
yang dapat kita lakukan sebagai mahasiswa. Sesuai
dengan peran-peran umum mahasiswa yang sering menjadi bahan kajian yaitu role model, next actor, social control,
dan director of change. Dua
peran pertama dapat kita simplifikasi kepada peran nanti (future), yang dampaknya akan dirasakan di
masa datang, dan pengembangan dirinya dilakukan selama mahasiswa. Sedangkan dua peran terakhir berkaitan dengan peran sekarang (present) yang dampaknya langsung dapat dirasakan.
Peran Pengembangan
Diri
Peran yang dapat dilakukan mahasiswa dalam rangka
mengembangkan dirinya pada dasarnya adalah pembentukan karakter. Pembiasaan perlu dilakukan selama beraktivitas sebagai mahasiswa
sehingga selepas mahasiswa, karakter itu masih membekas sehingga berpengaruh
kepada setiap aktivitasnya selama mengisi kehidupan bermasyarakat. Dalam mengokohkan politik negara, mahasiswa harus membiasakan sejak
dini mengenai good governance yang
meliputi transparansi, professionalitas, dan integritas. Juga harus dibiasakan agar setiap aktivitasnya didasari atas
landasan ideologis yang kuat.
Dalam mengokohkan IPTEK suatu negara, peran
pengembangan diri yang dilakukan mahasiswa adalah kajian dan riset. Kegemaran
terhadap riset lama kelamaan akan menimbulkan budaya
riset. Dalam mengokohkan sosial budaya, mahasiswa harus
berusaha mengembangkan dirinya terkait dengan menjalani pendidikan. Usaha dalam menempuh gelar sarjana haruslah juga dilakukan dengan
baik. Pendidikan yang dilakukan mahasiswa juga harus
dilakukan secara mandiri, hal ini karena sistem pendidikan nasional juga belum
ideal. Kebutuhan-kebutuhan mahasiswa dalam hal selain
akal juga harus dikembangkan agar semua potensi ideal seorang manusia dapat
dikembangkan. Selanjutnya, kita selama mahasiswa juga
harus sering berinteraksi dengan masyarakat agar paham mengenai realitas sosial
di sekitar kita. Dalam bidang seni dan budaya, kita
juga harus berusaha meninggalkan budaya yang negatif, yang tidak sesuai dengan
karakter bangsa kita. Kearifan-kearifan budaya
sekarang mulai tenggelam dan tergantikan oleh budaya yang tidak etis.
Dalam bidang ekonomi, yang perlu dilakukan mahasiswa adalah
mengembangkan diri agar menjadi pengusaha, sehingga kebutuhan akan berkembangnya sektor riil terpenuhi. Menjadi
pengusaha selama mahasiswa bisa dikategorikan sebagai pengembangan diri, selain
juga karya nyata. Kedepannya, diharapkan mahasiswa
bisa menjadi pengusaha yang bergerak dalam sektor riil, bukan sektor moneter.
Dalam bidang pertahanan keamanan, pengembangan diri yang bisa
dilakukan mahasiswa adalah dengan terbiasa menegakkan aturan-aturan hukum yang
berlaku demi kemaslahatan manusia. Dengan ini, nantinya di masa depan
mahasiswa sadar hukum dan ikut serta dalam upaya mengakkan hukum.
Peran karya nyata
Peran yang kedua adalah peran karya nyata. Banyak karya-karya mahasiswa yang dapat ditorehkan dalam usaha
menata kehidupan bangsa. Dalam bidang politik
misalnya, adalah melakukan gerakan sosial politik terkait mengawal dan kritis
terhadap kebijakan, aturan hukum dan perundangan yang tidak sesuai dengan
ideologi Islam. tentunya dengan membahasakannya
dengan bahasa umum. Tidak hanya itu, eskalasi juga bisa
dilakukan mahasiswa hingga ke tataran pengubahan perundang-undangan tersebut
hingga ke Mahkamah Konstitusi. Gerakan sosial politik
ini mencakup tulisan, kajian, dan aksi. Aksi yang
dilakukanpun tidak sekedar demonstrasi.
Dalam bidang IPTEK, yang bisa dilakukan mahasiswa
adalah mengusahakan keprofesiannya agar dapat diaplikasikan di masyarakat. Misalnya dengan merancang suatu alat, instrument, aplikasi, ataupun
sistem yang pada intinya memudahkan masyarakat. Sinergi
keprofesian juga dirasa penting dalam memaksimalkan potensi yang ada pada
mahasiswa. Mahasiswa juga tetap bisa melakukan gerakan
sosial politik terkait kebijakan pemerintah dalam IPTEK, terutama anggaran yang
hingga sekarang masih bermasalah. Selanjutnya dalam
bidang sosial budaya, mahasiswa dapat berkarya nyata dalam melakukan pengajaran
pada anak-anak terlantar, membinanya, dan menjadikannya berdaya guna hingga
mandiri. Atau bisa juga dengan melakukan kritik
terkait sistem pendidikan nasional ataupun pengelolaan budaya.
Dalam bidang ekonomi, peran karya nyata yang bisa
dilakukan selain gerakan sosial politik adalah dengan mengembangkan perekonomian
masyarakat sekitar. Bisa dengan pemberdayaan masyarakat desa dan
pengembangan potensi desa tersebut, atau langsung menjadi wirausaha yang
mempekerjakan orang lain. Dalam bidang pertahanan keamanan,
yang bisa dilakukan adalah gerakan sosial politik terkait kebijakan energi,
pangan, dan hukum yang berlaku. Ataupun dengan
pengembangan keprofesian untuk pangan dan sebagainya.
Pasar Tenaga Kerja,
Sumber Daya Manusia, dan Indeks
Pembangunan Manusia
Salah satu faktor produksi yang penting dalam perekonomian bangsa ini adalah tenaga kerja. Faktor lainnya adalah tanah, barang modal seperti mesin, bangunan, dan lainnya. Permasalahan mengenai tenaga kerja seakan tidak pernah habis-habis. Mulai dari pengangguran, link and match, ketersediaan tenaga ahli, kesejahteraan tenaga kerja, keamanan dan keselamatan kerja, hingga tuntutan-tuntutan serikat pekerja. Indonesia dikenal sebagai negara yang pasar tenaga kerjanya bagus. Dalam artian, merupakan negara yang mempunyai cadangan tenaga kerja yang banyak dan dengan upah yang tergolong murah.
Penduduk Indonesia, menurut Badan Kependudukan PBB adalah berkisar 241.973.879 jiwa. Hal ini merupakan karunia yang besar jika kita memandang manusia sebagai sebuah sumber daya. Menempati posisi keempat dunia, Indonesia merupakan salah satu penyedia pasar tenaga kerja yang banyak. Namun, banyaknya tenaga kerja ini tidak diiringi dengan peningkatan kualitas pengetahuan dan keahlian yang baik, sehingga tingkat pengangguran tetap saja tinggi, terlepas juga dari ketersediaan lapangan pekerjaan. Menurut Badan Pusat Statistik, pengangguran Indonesia masih berkisar 9 – 10 juta jiwa, atau masih sekitar 10% usia produktif Indonesia. Perhatikan tabel berikut.
Mayoritas pengangguran disebabkan karena minimnya keahlian, bahkan ada yang sampai tidak punya keahlian dasar seperti membaca, menulis, dan menghitung. Data historis menunjukkan bahwa ada peningkatan drastis dari tahun 2008 ke 2009 terhadap pengangguran yang belum pernah sekolah/tamat SD.
Ketersediaan tenaga ahli dalam menunjang perekonomian merupakan hal yang penting. Tenaga ahli dalam hal ini tidak hanya disempitkan pada SDM yang mengenyam pendidikan hingga ke perguruan tinggi sehingga mempunyai keahlian. Tenaga ahli dalam arti seluas-luasnya adalah SDM yang mempunyai kemampuan, meskipun tidak mengenyam pendidikan secara formal. Keahlian bisa didapat dari kursus-kursus keahlian atau training di tempat bekerja. Memang, untuk beberapa sektor besar seperti industri terutama migas, Indonesia masih mengalami permasahalan dalam ketersediaan tenaga ahli yang benar-benar menguasai teknologi pengolahan SDA mineral. Dalam sektor lain, seperti manufaktur juga Indonesia masih kekurangan tenaga ahli professional yang dapat memajukan teknologi manufaktur. Jika kita ibaratkan tenaga ahli professional adalah mahasiswa, maka jumlahnya hanya sekitar 4 juta tiap tahunnya, dari total sekitar 113 juta angkatan kerja tiap tahunnya (sumber: BPS). Belum lagi ketersebaran tenaga ahli ini di sektor-sektor perekonomian lainnya seperti pertanian, kehutanan, listrik, gas, air, jasa, dan lainnya.
Ketersebaran tenaga ahli dan tenaga kerja di berbagai sektor juga menjadi sorotan tentang pengelolaan sumber daya manusia ini. Pada tahun 2006, jumlah tenaga kerja terbesar berada di sektor pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan dengan besar 42,05% atau sekitar 40 juta jiwa. Sektor terbesar kedua adalah perdagangan, hotel, dan restaurant dengan besar 16,73% atau sekitar 16 juta jiwa. Sementara sektor industri pengolahan hanya sebesar 11,05% atau sekitar 10,5 juta jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar tenaga kerja Indonesia masih belum siap untuk bekerja dengan kondisi lingkungan yang berteknologi modern. Dapat diinterpretasikan juga bahwa masih banyak tenaga yang –seperti dibahas sebelumnya– belum mempunyai keahlian yang tinggi. Untuk lebih jelasnya, perhatikan bagan berikut (Sumber: Departemen Perdagangan RI).
Kesejahteraan tenaga kerja juga menjadi hal yang harus diperhatikan. Hal ini mengingat tujuan utama para pencari pekerjaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, yang dalam hal ini disederhanakan dengan upah, gaji, atau pendapatan mereka. Pada tahun 2009, pendapatan per kapita RI adalah Rp 24,3 juta, itu berarti per bulannya sebesar sekitar Rp 2 juta, dan itu berarti per harinya adalah Rp 67 ribu. Pendapatan yang cukup besar sebenarnya bagi rakyat Indonesia. Namun indikator ini tidak bisa dijadikan satu-satunya tolak ukur. Salah satu kelemahan sistem ekonomi kapitalisme adalah ketimpangan sosial yang semakin tinggi. Ketimpangan sosial ini terlihat dengan jelas dari penguasaan 20% penduduk negara ini atas 80% keuangan di negeri ini. Pemerintah sendiri telah menetapkan kebijakan mengenai UMR (Upah Minimum Regional) yang diperbaharui tiap tahunnya. Untuk tahun 2010 ini berkisar Rp. 537.000,00 hingga Rp. 1.300.000,00. Langkah ini dinilai cukup menyelamatkan tenaga kerja, mengingat tidak semua pemilik perusahaan menganggap ‘manusia’ sumber daya manusia.
Salah satu hal yang menarik dalam paradigma ekonomi yang telah dibahas di atas adalah paradigma sumber daya manusia. Pandangan yang berkembang sejak dahulu adalah bahwa manusia (tenaga kerja) dipandang sebagai salah satu faktor produksi, disamakan dengan faktor produksi lainnya seperti mesin, tanah, bahan baku, dan sebagainya. Padahal, manusia berbeda dengan mesin. Manusia mempunyai potensi kebajikan dan insane yang besar dan dengan variasi yang tinggi, berbeda dengan mesin. Konsep ini dikemukakan oleh Frans Mardi Hartanto, dalam bukunya Paradigma Baru Manajemen Indonesia (2009). Seharusnya manusia bukan disebut sebagai sumber daya manusia, tetapi manusia bersumber daya. Paradigma ini melihat manusia secara real sebagai makhluk yang tidak deterministik. Pandangan ini mengembalikan hakikat manusia bukan sebagai sesuatu yang dikendalikan untuk mendapatkan keuntungan. Akan tetapi, manusia dipandang sebagai sesuatu yang juga harus disejahterakan, sama seperti pemilik perusahaan. Kebijakan UMR dan Keamanan Keselamatan Kerja sangatlah sejalan dengan pemikiran ini. Sehingga kedepannya tidak ada lagi permasalahan tentang perendahan status manusia dengan tidak memperlakukannya secara spesial seperti manusia, terutama kaum buruh yang seringkali mendapat perlakuan tidak layak. Inilah hal yang bisa meminimalisasi konflik serikat pekerja dengan pihak perusahaan yang selama ini biasa terjadi.
Sektor tenaga
kerja juga terkait dengan keahlian dan link and match dari pihak
penyedia (supplier)
ke pihak penerima atau peminta
(consumer). Pihak
penyedia dalam hal ini adalah
institusi pendidikan, dan pihak penerima
adalah sektor-sektor dalam negara: publik,
privat, sektor ketiga. Institusi pendidikan dalam
hal ini tidak
hanya formal, bahkan
informal seperti keluargapun
bisa dianggap sebagai institusi pendidikan. Paradigma zaman globalisasi
membawa pemahaman bahwa institusi pendidikan diciptakan memang untuk itu
(bekerja). Namun, perlahan konsep triple helix seperti
dipaksa semakin dipersempit akibat perkembangan zaman ini dengan hanya
universitas, industri, dan pemerintah dalam rantai link and match ini. Konsep
ini dikemukakan oleh Henry Etzkowitz
dalam bukunya The Triple Helix: University – Industry – Government,
Innovation In Action (2008). Hal inilah
yang disoroti oleh beberapa kalangan bahwa orientasi pendidikan tinggi saat ini bukan
langsung untuk masyarakat, tetapi menyuplai kebutuhan industri besar. Seharusnya link and match ini juga dilakukan kepada industri kecil, menengah, koperasi, dan LSM. Seperti yang dikemukakan oleh Prof. Widjajono Partowidagdo dari Dewan Energi
Nasional (DEN).
Sistem
Ekonomi Neoliberal di Indonesia
Kita mengetahui tiga sistem perekonomian yang populer di dunia: Sosialisme, Kapitalisme, dan sistem ekonomi Islam. Namun kita harus mengakui bahwa sistem ekonomi yang sedang menghegemoni dalam dunia ini adalah sistem ekonomi kapitalisme. Pada dasarnya sistem ekonomi kapitalisme ini merupakan suatu suprastruktur dari suatu ideologi yang disebut liberal (bebas). Namun, ideologi ini lebih dikenal karena sistem ekonominya yang bernama Kapitalisme. Dikatakan liberal dikarenakan ideologi ini sangat menekankan kebebasan individu dalam segala sendi kehidupan. Dalam ilmu psikologi, kita mengenal Teori Hierarchy Needs karya Abraham Maslow yang menempatkan aktualisasi diri sebagai puncak kebutuhan seorang manusia. Dalam ilmu ekonomi kita mengetahui Teori Invisible Hand karya Adam Smith yang menyerahkan mekanisme demand – supply pada kebebasan pasar, yaitu kebebasan para penjual, pembeli, dan para spekulan dalam menentukan harga. Dalam ilmu politik kita mengenal Demokrasi dan jargon terkenalnya Vox Populi Vox Dei (Suara Masyarakat adalah Suara Tuhan) meskipun dalam hal ini yang ditekankan adalah kebebasan masyarakat. Sisi kebebasan kapitalisme berada pada bolehnya individu menguasai semua sendi kehidupan ekonomi, asalkan ia mampu. Seiring perkembangan zaman, penguasaan individu ini diperluas maknanya kepada kepemilikan privat, yang tidak hanya dimiliki oleh individu, namun juga keluarga, sejawat, kelompok, ataupun lembaga yang status kepemilikannya adalah milik non-pemerintah.
Adam Smith, dalam bukunya The Theory Of Moral Sentiments (1754) mengemukakan bahwa seharusnya kepemilikan privat tetap harus dikendalikan oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berperan sebagai regulator. Ia menyebut kepemilikan privat sebagai self interest dan pengendalian pemerintah sebagai self restraint. Walaupun Adam Smith dikenal sebagai salah satu pencetus ekonomi liberal, namun ia tetap menyadari bahwa kebebasan individu (privat) tetap harus ada batasnya. Namun tidak cukup hanya sampai di situ, pengendalian dari pemerintah ini harus dilakukan secara lebih spesifik dan tegas. Dalam teori ekonomi modern –yang juga berkiblat pada teori ekonomi kapitalis– dijabarkan tiga peran utama pemerintah dalam mengelola perekonomian. Pertama, menjaga dan meningkatkan efisiensi perekonomian. Kedua, menjaga dan meningkatkan keadilan dalam perekonomian. Ketiga, menjaga kestabilan perekonomian.
Dalam menjaga dan meningkatkan efisiensi perekonomian, pemerintah harus berperan aktif dalam peningkatan terjadinya kompetisi dan mencegah terjadinya monopoli. Hal ini sangat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Juga pada ayat 4 yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan. Monopoli jelas bertentangan dengan prinsip di atas, dikarenakan yang dirugikan pada akhirnya adalah konsumen, yang dalam hal ini menyangkut masyarakat banyak. Kemudian, peran selanjutnya adalah menangani eksternalitas, yaitu segala hal yang berasal dari faktor luar (uncontrollable factors), yang berpengaruh pada kondisi perekonomian, seperti kebijakan penanganan bencana dan lainnya. Selanjutnya, pemerintah harus menyediakan public goods dan melakukan intervensi pasar jika dinilai mekanisme pasar mengalami kegagalan.
Dalam menjaga dan meningkatkan keadilan dalam perekonomian, pemerintah harus menangani adanya kesenjangan pendapatan dan kemakmuran. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme pajak dan redistribusi income kepada yang membutuhkan. Caranya antara lain dengan subsidi, pajak, transfer, dan lainnya. Pendapatan masyarakat tidak semuanya sama, dan untuk mencegah ketidak samaan yang semakin ekstrem, dilakukanlah redistribusi seperti subsidi listrik bagi masyarakat menengah ke bawah, subsidi biaya perguruan tinggi, atau pengenaan pajak yang tinggi bagi penduduk yang kaya sesuai dengan faktor kewajiban kena pajaknya. Semakin besar penghasilan seseorang, semakin besar pula pajak penghasilan yang dikenakannya, dan sebagainya. Hal ini sesuai juga dengan prinsip UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 dan 3 tentang jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah. Juga tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Sedangkan dalam menjaga kestabilan
perekonomian pemerintah harus menggunakan kebijakan fiskal (berhubungan dengan
pajak) dan moneter (berhubungan dengan keuangan negara) untuk menekan
pengangguran dan inflasi. Kita mengetahui bahwa angka pengangguran Indonesia
(pada usia produktif) masih berkisar 9 – 10 juta jiwa
(Sumber: BPS). Karena itulah pemerintah harus memacu
terbukanya lapangan pekerjaan baru, salah satunya dengan memperbesar
kepemilikan privat pada salah satu faktor produksi di negara ini.
Sedangkan, dari sisi inflasi pada Agustus 2010 ini sudah mencapai 4.82% yang
mana angka ini termasuk tinggi jika dibandingkan pada akhir 2009 kemarin
inflasi hanya 2.78% (Badan Pusat Statistik). Hal ini akan
memacu peningkatan angka pengangguran di Indonesia.
Sisi buruk neoliberalisme –seperti yang telah dijabarkan– ada pada kebebasan yang tidak terbatasi. Padahal hal ini sudah disangkal oleh Adam Smith. Di Indonesia, neoliberalisme mulai tercium sejak masuknya IMF. Hal ini semakin parah pasca krisis 1998, dan hingga sekarang makin menjamur, bahkan di banyak sektor, tidak hanya ekonomi. Kita mengenal adanya SAP (Structural Adjustment Program) dan Washington Concencus yang semakin memburamkan tiga peran utama pemerintah yang telah dibahas sebelumnya. Salah satu peran yang ‘diserang’ adalah tentang kewajiban pemerintah menyediakan barang publik (public goods). Dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3 dikemukakan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting, serta bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, bahkan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari pasal ini kita sudah dapat menentukan bahwa barang-barang publik seperti tanah, air, tambang, dan mineral yang terkandung dalam bumi seharusnya dikuasai oleh negara. Jikalaupun negara mempunyai keterbatasan dalam mengelolanya, negara berhak menunjuk institusi privat untuk mengelolanya, dan negara memberikan insentif. Namun, batas pengelolaan ini harus diutamakan untuk kemakmuran rakyat, dalam artian mendahulukan kepentingan bangsa ketimbang kepentingan privat atau bahkan bangsa lain.
Demikian halnya dengan cabang-cabang produksi penting, seperti manusia, sandang, pangan, dan perumahan, pendidikan, kebudayaan, jalan raya, jalan kereta api, infrastruktur pendukung utama dan perhubungan, seharusnya benar-benar dikuasai negara. Namun pada kenyataannya banyak tekanan-tekanan politik asing yang ‘mengebiri’ konstitusi tersebut, atau menimbulkan distorsi pemahaman atasnya. Selain memang keterbatasan negara dalam mengelolanya, seperti keterbatasan anggaran, teknologi, dan sebagainya.
Namun, negara ini bukan penganut sistem ekonomi sosialisme yang sangat tertutup dengan kepemilikan privat. Negara ini masih memberikan ruang untuk kepemilikan privat dan derivasinya. Banyak contoh barang atau cabang produksi yang dapat dimiliki oleh institusi privat. Contohnya, alat komunikasi, mesin, alat transportasi penunjang seperti angkot, delman, kereta api, pesawat, hingga yang lebih kecil seperti sabun, sepatu, shampoo, dan sebagainya. Pada intinya, cabang produksi yang tidak berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak boleh dikuasai oleh institusi privat.
Tekanan politik dari pihak privat dan asing telah membuat adanya overlap kepemilikan publik menjadi kepemilikan privat. Kita dapat melihat contoh Blok Cepu atau Gunting yang dikuasai oleh perusahaan asing dari Amerika ExxonMobil, atau Blok Semai V yang ‘diberikan’ kepada Hess. Serupa, tembaga dan emas di Mimika, Papua yang dikuasai Freeport. Sementara, kebijakan yang membuka lebar-lebar overlap ini sudah mulai diberlakukan secara sistematis seperti pemberlakuan UU Migas pada tahun 2001, UU Ketenagalitrikan tahun 2009, pengurangan subsidi secara terus menerus (bukan memperbaiki agar tepat sasaran), dan lainnya. Dampak kepemilikan publik yang menjadi privat sangatlah berbahaya. Dampak yang dapat terlihat langsung adalah prioritas kemakmuran. Penguasaan negara menuntut prioritas kemakmuran ada pada bangsa sendiri, sedangkan penguasaan privat menuntut prioritas kemakmuran pada institusi privat tersebut. Sementara penguasaan asing jelas menuntut prioritas pada kemakmuran bangsa asing. Dampak lainnya adalah monopoli atau kenaikan harga barang tersebut, atau bahkan rentannya harga barang tersebut terhadap instabilitas yang disebabkan spekulan-spekulan yang beredar.
Itu baru dari sektor energi. Sedangkan dalam kebijakan-kebijakan yang sudah diterapkan dalam bangsa ini kita masih banyak menemukan nafas-nafas neoliberalisme, dan banyak juga ditemui dari sektor-sektor lainnya. Seperti sektor ekonomi, pendidikan, sumber daya alam non-mineral, dan sosial budaya.
Dalam sektor ekonomi, kita dapat dengan mudah menemukan bahwa aroma-aroma neoliberalisme sudah sedemikian jauhnya memasuki sendi peraturan di negeri ini. Pengurangan subsidi salah satunya. Dengan pengurangan ini, langkah pemerintah untuk membuat ekonomi semakin adil agaknya akan semakin jauh dari harapan. Pasalnya, redistribusi pendapatan tidak akan berjalan dengan baik. Pengurangan-pengurangan ini semakin menjadi-jadi dengan alasan penghematan. Akan tetapi, banyak dari pengurangan ini yang tidak dibarengi dengan resegmentasi subsidi, sehingga subsidi masih banyak yang tepat sasaran. Contohnya adalah subsidi BBM, subsidi BBM untuk listrik, dan lainnya. Privatisasi BUMN juga merupakan salah satu cirinya, dimana peran negara dalam menyediakan kepemilikan publik semakin dikebiri.
Dari sektor pendidikan yang merupakan salah satu urat nadi penting pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) bangsa, dapat juga ditemukan aplikasi neoliberal. Salah satunya adalah dengan UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP, meskipun telah dibatalkan), yang membuka sebesar-besarnya peran privat bagi pengelolaan pendidikan di negeri ini dan mengurangi peran pemerintah. Bahkan dalam tataran yang lebih filosofis adalah adanya paradigma bahwa universitas sekarang adalah penyedia tenaga kerja bagi industri dan riset yang dilakukan adalah untuk industri (triple helix).
Dalam sektor Sumber Daya Alam (SDA) non-mineral kita juga dapat menemukan banyak sekali kepemilikan publik yang boleh dimiliki kepemilikan privat, dimana hutan yang seharusnya dikuasai oleh negara ternyata dikuasai oleh pihak privat hingga bertahun-tahun dan mengambil manfaat banyak darinya.
Terakhir, dari sosial budaya juga kita dapat menemukan aroma neoliberal, yaitu dijadikannya kebudayaan bangsa menjadi komoditas privat. Padahal, kita sendiri mengetahui bahwa budaya adalah karakter bangsa, dibentuk dari pendidikan masyarakat dan transformasi sosialnya. Hal ini terlihat dari pembentukan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar), bukan lagi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Pada akhirnya, kita memang harus mengawasi segala sisi buruk neoliberalisme dengan terlebih dahulu mengenal filosofinya, dan usaha-usaha untuk menjadikan negeri ini berkiblat pada sistem ekonomi tersebut.