Tampilkan postingan dengan label Kamuflase. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kamuflase. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Oktober 2011

Evaluasi 2 Tahun SBY – Boediono: Kemiskinan, Salah Siapa?


Evaluasi 2 Tahun  SBY – Boediono:
Kemiskinan, Salah Siapa?

P
ermasalahan kemiskinan menjadi salah satu hal besar yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Negara ini sudah 66 tahun merdeka, namun kemiskinan masih saja tinggi. Berbagai program pengentasan kemiskinan dari dulu hingga sekarang terus menerus dilakukan. Demikian pula dengan dana yang digelontorkan untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas perekonomian, jumlahnya sekitar Rp95 triliun pada APBN 2011. Namun tetap saja hal ini dinilai belum efektif. Pemerintah gagal dalam mengentaskan kemiskinan secara optimal.

BPS (Badan Pusat Statistik) melansir bahwa pada tahun 2010 sebanyak 31.023.400 jiwa penduduk masih dalam keadaan miskin (13.33%). Hal baiknya adalah jumlah ini menurun dibandingkan 2009 yang mencapai 32.530.000 jiwa (14.15%). Namun hal buruknya justru terletak pada aspek fundamental, yaitu perbedaan indikator kemiskinan.

World Bank melansir bahwa seseorang dikatakan miskin ketika tidak sanggup memenuhi kebutuhan kalori standar untuk tubuhnya (2000 – 2500 kalori per hari), dimana jika dikonversi ke dalam dolar, dibutuhkan minimal $1 per hari  atau $30 per bulan (sekitar Rp270.000,00). Namun, BPS menggunakan indikator lebih rendah, yaitu Rp211.726,00 per kapita per bulan. Belum lagi masalah perhitungan lain, dimana seseorang yang telah bekerja sudah tidak dianggap miskin. Padahal, bekerja bukan jaminan semua kebutuhannya terpenuhi. Walaupun pemerintah sudah menentukan batas-batas Upah Minimum Regional (UMR), namun nyatanya masih banyak pelanggaran yang terjadi, sehingga cacat indikator terjadi apabila semua orang yang bekerja dianggap bebas dari kemiskinan. Kesimpulan yang dapat kita tarik adalah bahwa jumlah penduduk miskin jauh lebih besar dari data-data tersebut.

Tidak hanya itu masalahnya. Menurut teori ekonomi, indikator $30 per hari nilainya semakin hari semakin turun untuk mendapatkan 2000 – 2500 kalori dikarenakan faktor inflasi. Sehingga kita tidak bisa serta merta menggunakan indikator $30 per hari ini sepanjang waktu. Harus ada evaluasi dan perubahan terhadap indikator kemiskinan.

Inilah permasalahan awal dalam memahami kemiskinan. Bahwa indikator yang cacat sengaja diterapkan untuk mendapatkan citra bahwa kemiskinan menurun tiap tahunnya. Padahal, ini semua hanyalah indikator semu. Seharusnya indikator yang hakiki dari kemiskinan adalah kemampuan tiap individu dalam sebuah negara untuk makan makanan yang bergizi dan layak tiap harinya. Negara dinyatakan gagal apabila masih ada penduduknya, sedikit apapun jumlahnya, yang tidak makan makanan yang bergizi dan layak meskipun pertumbuhan ekonominya dua digit sekalipun.

Tidak Berhubungan

Pemerintah berulang kali mengklaim bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bagus dengan tingkat kestabilan perekonomian yang juga baik. Pertumbuhan ekonomi Indonesia berkisar 6,5% tiap tahunnya, dengan inflasi berkisar 5 – 6% tiap tahunnya. Pendapatan Domestik Bruto (PDB) kita berkisar Rp 6.300 triliun pada tahun 2010 dan diprediksi akan menembus Rp 7.000 triliun di tahun 2011. Pendapatan per kapita rata-rata masyarakat Indonesia adalah Rp2.252.308,87 per bulan, jumlah yang cukup untuk membeli 20.000 kalori setiap harinya. Sehingga dari indikator ini seharusnya kita mendapat kesimpulan bahwa penduduk Indonesia mendapat kalori yang cukup, tidak ada lagi masalah-masalah kelaparan dan kekurangan gizi yang terjadi.

Namun, indikator hanyalah sekedar indikator makro yang lagi-lagi cacat. Angka-angka yang menggambarkan ‘kehebatan’ ekonomi anggota G-20 ini tidak bisa menjadi kebanggaan. Pasalnya masih ada lebih dari 32 juta masyarakat Indonesia yang tidak mendapatkan kalori 2000 – 2500 per hari. Kita bahkan tidak tahu berapa di antara mereka yang tidak makan dalam satu hari. Sehingga wajar jika kita menjustifikasi bahwa negara ini dan pemerintahnya gagal. Walaupun banyak keberhasilan-keberhasilan lain, namun nyatanya kebutuhan dasar manusia menurut Teori Hierarchy Needs karya Abraham Maslow ini belum terpenuhi.

Dari kondisi yang ada kita belajar bahwa tidak ada hubungan langsung antara indikator-indikator ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi, PDB, dan inflasi dengan indikator kemiskinan. Apalagi dengan kondisi kekayaan 14 orang terkaya di Indonesia 2011 menurut majalah Forbes yang jika dijumlahkan, nilainya mencapai Rp290,7 triliun atau setara dengan 22% APBN 2011 dan 4,5% PDB 2010. Sehingga seakan-akan pertumbuhan ekonomi berjalan ke tempat yang tinggi, sementara kemiskinan terus saja semakin parah.

Dengan hitungan matematis, 32 juta rakyat miskin negara ini membutuhkan uang senilai Rp 100,5 triliun untuk menjamin mereka semua makan dalam satu tahun. Bandingkan dengan harta 14 orang terkaya tadi, jumlah ini mampu menjamin makan rakyat miskin hampir 3 tahun. Sehingga dalam 3 tahun ke depan kemiskinan di Indonesia 0%. Namun nyatanya, itulah yang terjadi. Bahwa kesenjangan juga semakin memperparah kondisi kemiskinan di negeri ini. Hak-hak mereka terabaikan, dan lagi-lagi pemerintah gagal menjamin hak mereka.

Kegagalan Program

Jika kita melihat postur APBN kita yang senilai Rp 1.300 triliun, kita dapat melihat sejauh mana efektivitas program pengentasan kemiskinan yang sudah dilakukan pemerintah. Setidaknya, pos-pos anggaran yang besar dari APBN antara lain fungsi untuk peningkatan kualitas dan kuantitas perekonomian sebesar Rp 95,6 triliun, pendidikan Rp 81,98 triliun, dan subsidi energi sebesar Rp 133,806 triliun.

Kita juga melihat program pengentasan kemiskinan yang saat ini popularitasnya sedang naik, yaitu PNPM Mandiri dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Setiap tahunnya, untuk PNPM Mandiri sekitar Rp 9 triliun dialokasikan dari APBN kepada seluruh desa dan kota di Indonesia yang dinilai layak untuk program pengentasan kemiskinan. Untuk KUR, setiap tahunnya dialokasikan sekitar Rp 20 triliun dengan kerja sama dari perbankan untuk menjangkau debitur di daerah-daerah.

Kita juga mengenal program Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mengentaskan kemiskinan, yang menyedot uang negara Rp 1,6 triliun per tahunnya. Juga kita mengenal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarnya sekitar Rp 16,8 triliun tiap tahunnya. Ada juga program Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin) yang menyedot anggaran sekitar Rp 15 triliun per tahun, dan beragam program lainnya seperti Jamkesmas yang menyedot dana Rp 5,6 triliun per tahun.

Lagi-lagi mari kita menggunakan pendekatan matematis. Jika kesemua program pengentasan kemiskinan itu dijumlahkan, besarnya mencapai Rp 68 triliun per tahun. Nilai ini seharusnya bisa memangkas penduduk miskin Indonesia sekitar 20.980.000 jiwa per tahun, yaitu dengan terjaminnya makan mereka sebanyak 2000 – 2500 kalori per hari. Namun, sudah sekitar 2 tahun program-program tersebut berjalan, namun pengurangan kemiskinan tiap tahunnya hanya sekitar 1.500.000 orang saja. Artinya, program-program yang dirancang sedemikian rupa gagal untuk mengentaskan kemiskinan.

Tidak hanya itu, dari segi kualitasnya, program tersebut juga sangat tidak efektif dalam mengentaskan kemiskinan. Kita dapat mengambil contoh seperti PNPM yang kebanyakan alokasi anggarannya digunakan untuk perbaikan dan atau pembangunan infrastruktur pedesaan dan kota. Sehingga wajar jika penduduk yang terbebas dari jerat kemiskinan sangatlah sedikit. Ambil contoh lain adalah program BOS yang sering diberitakan terjadi banyak penyelewengan. Dana BOS hanya berdampak pada murah dan atau gratisnya sekolah, namun tidak berarti buku LKS, seragam, ataupun biaya naik angkot dari rumah ke sekolah juga gratis. Darimana rakyat miskin dapat memperoleh kekuatan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang dibebankan tersebut jika program yang ada tidak efektif.

Kegagalan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan lewat program-program dan politik anggarannya seharusnya menjadi perhatian penting SBY dan Boediono sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam 2 tahun ini. Bahkan terlebih lagi, SBY yang sudah memimpin lebih dari separuh usia reformasi negeri ini harus bertanggung jawab penuh atas kegagalannya mengentaskan kemiskinan secara optimal. Harus ada evaluasi program dan penemuan langkah-langkah yang lebih efektif untuk memberantas kemiskinan yang masih menjadi musuh bangsa ini. Jangan sampai ada hak-hak rakyat yang terabaikan lagi. Jangan sampai ada rakyat yang kelaparan ataupun mengalami gizi buruk lagi.

Masih banyak evaluasi yang harus dilakukan terkait dengan pengelolaan negara ini. Namun biar bagaimanapun, tanggal 20 Oktober 2011 nanti kita semua harus bersuara, menyampaikan fakta dan opini, serta tekanan agar pemerintah lebih baik lagi dalam mengelola negara ini, karena mengatakan yang benar adalah kesetiaan yang tulus. Semoga tenaga kita untuk mengevaluasi SBY tetap terjaga dan memberi manfaat bagi sebesar-besarnya kebaikan bangsa ini. Salam cinta untuk perdamaian dan perjuangan!

Penulis adalah mahasiswa Teknik Industri ITB, sekaligus Menteri Koordinator Bidang Eksternal Keluarga Mahasiswa (KM) ITB

Opini ini dimuat pada Pikiran Rakyat hari Kamis, 6 Oktober 2011

***

Ramadhani Pratama Guna
Jalan Tubagus Ismail XVII No. 54, Bandung
ramadhani.pratama@ymail.com
085691053532
http://iniblogdhani.blogspot.com

Jumat, 03 Juni 2011

Antara Hari Ini dan Esok

Oleh: Ramadhani Pratama Guna

Prolog: belajar dari film Tekken
 
Pernah memperhatikan film Tekken? Pada awal film diceritakan bahwa kehidupan dunia saat itu bukan lagi berbataskan wilayah kedaulatan sebuah negara. Namun, institusi yang menguasai dunia ini adalah pihak privat, yaitu korporat. Adalah sebuah korporat besar yang menguasai wilayah saat itu, yaitu Tekken Corporation, kepunyaan Heihachi Mishima. Otomatis, kota besar di tempat tersebut dinamakan Tekken City, dan ada sebuah area kumuh di pinggiran kotanya, tempat Jin Kazama dibesarkan, yaitu Anvil.
 

Saat itu, di tahun 2039, peradaban dan tatanan yang sudah terbangun selama ini hancur lebur akibat perang dunia. Sehingga insititusi negara sudah lenyap. Sebagai penggantinya, timbulah penguasa baru dari institusi privat. Dalam film tersebut, institusi privat dicitrakan sebagai institusi yang besar, kuat, otoriter, dan angkuh. Sehingga kita tidak dapat melihat lagi peran nurani dalam mengambil kebijakan, termasuk mengendalikan keamanan dan ketertiban. Juga, daerah kumuh Anvil-pun tidak luput dari usaha pemberangusan.
 

Hingga pada suatu saat munculah seorang tokoh yang dianggap sebagai simbol perlawanan Anvil. Simbol perlawanan kaum tertindas yang selalu seenaknya digilas korporat pongah di zaman tersebut. Dialah Jin Kazama, yang memberanikan diri bertarung di dalam Tekken City.
 

Sejenak kembali ke masa lalu  
Sebagian besar dari kita –lebih tepatnya pendahulu kita– jika menonton film ini akan merasakan sebuah fenomena déjà vu. Bagaimana tidak, kurang lebih 350 tahun lamanya bumi pertiwi ini dijajah dan dikuasai oleh sebuah korporat besar Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Dari generasi ke generasi sudah merasakan betapa tidak enaknya berada di bawah penjajah korporat yang hanya berorientasi materi dan keuntungan.
 

Ibarat sebuah lintah, para kompeni ini menghisap habis sari bumi pertiwi berupa kekayaan alamnya. Rempah-rempah, kina, dan tanaman yang sedang laris di pasar dunia saat itu dengan serta merta dijadikan komoditas utama bagi petani pribumi. Sistem tanam paksa berkali-kali dilakukan hanya untuk meraih peluang keuntungan yang besar. Sistem kerja rodi-pun diberlakukan untuk membangun infrastruktur penunjang untuk menghubungkan daerah-daerah penghasil komoditas dengan kota-kota agar perekonomian berkembang.
 

Namun, bangsa ini tidak diam. Berkali-kali bangsa ini berusaha melakukan aksi perlawanan, dari perlawanan fisik seperti perang Padri di Sumatera Barat atau perang di Gowa yang dipimpin oleh Sultan Hasanuddin, hingga perlawanan yang sifatnya perjuangan politik dan ekonomi seperti yang dilakukan Sarekat Dagang Islam yang pada akhirnya bertransformasi menjadi Sarekat Islam. Perubahan pola perlawanan ini juga diakibatkan oleh kebijakan politik kompeni waktu itu, yaitu Politik Etis. Politik ini seakan membungkam dan membuai kaum pribumi ke dalam kondisi nyamannya.
 

Itulah gambaran masa lampau saat bangsa ini tidak mempunyai pemerintahan resmi yang dimiliki. Sehingga dengan mudahnya intervensi pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terjadi. Saat itulah pihak privat masuk dan menguasai negara ini.
 

Tren kekinian  
Negara ini sudah merdeka 65 tahun lamanya. Mendeklarasikan bahwa tidak ada lagi negara yang berhak menjajahnya. Namun, masyarakat kita belum tentu mempunyai suhu yang sama dengan ketika proklamator membacakan proklamasi. Banyak yang bilang bahwa mental masyarakat kita adalah mental inlander, mental terjajah. Jika kita hitung-hitung secara logika, sekitar 350 – 400 tahun kita dijajah, dan baru 65 tahun kita merdeka. Itu berarti kita masih butuh sekitar 335 tahun lagi untuk menghilangkan mental terjajah ini dari kultur masyarakat. Benar saja, negara ini masih sering 'kalah' oleh kepentingan korporat yang di-backup pemerintah negara tersebut. Sama dengan kondisi VOC ketika di-backup oleh pemerintah Belanda. Kita masih menemukan Freeport McMoran di bumi Papua yang kaya, juga masih menemukan Amerada Hess di blok Semai. Ataupun, yang baru-baru ini hangat, yaitu penguasaan 20% blok West Madura Offshore (WMO) oleh Kodeco.
 

Tidak hanya itu, kita juga bisa mengambil contoh kasus Lapindo yang sudah memasuki tahun kelima. Pada kasus ini, kita melihat bahwa pemerintah tidak tegas untuk menindak pihak korporat yang bersalah di daerah sidoarjo ini.
 

Banyak sekali contoh lain dari kasus dominasi kekuatan korporat terhadap kondisi politik bangsa ini. Hal ini memang tidak selamanya buruk, namun yang ditekankan adalah sejalan atau tidaknya kepentingan tersebut dengan usaha peningkatan kesejahteraan bangsa. Sejatinya, pemerintah harus mengembalikan perannya sebagai pemegang kekuasaan formal ataupun informal di negeri ini, karena kita rindu pemimpin yang berwibawa.
 

Epilog: Antara hari ini dan esok 
Dalam film Tekken yang telah kita bahas di atas, tahun dimana penguasaan korporat terhadap masyarakat akan memuncak di sekitar tahun 2030-an. Jika kita memikirkan dan melihat kondisi hari ini, yang memang sudah banyak contoh-contoh penguasaan pihak privat atas negara ini, kita tentu akan berkesimpulan bahwa hal ini tidak mustahil. Hal ini suatu waktu bisa saja terjadi, sebelum atau mungkin setelah 2039.
 

Kita tentunya tidak ingin agar penguasaan atas negara ini ditujukan hanya untuk kepentingan pragmatis yang bersifat materi, seperti yang digambarkan pada film Tekken. Namun, kita juga tentu tidak ingin agar penguasaan negara ini untuk tujuan immateri, namun tidak sejalan dengan apa yang masyarakat inginkan. Pada akhirnya biarkan masyarakat mendapatkan pemimpin yang benar-benar murni berasal dari mereka (atas pilihan mereka), bukan pemimpin yang berasal dari pihak privat pragmatis, ataupun dari pihak privat namun direkayasa agar terkesan dari pihak publik.
 

Hal yang perlu ditekankan adalah, bahwa kita tidak boleh anti terhadap pihak privat dan korporat. Bahkan, para pengusaha di negara ini jumlahnya masih jauh dari ideal. Hal ini berarti kita membutuhkan pengusaha. Justru yang menjadi tantangan adalah memenuhi kekurangan jumlah pengusaha. Kita harus memenuhi dengan pengusaha yang benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan ini bukan hanya kesejahteraan lahir, namun juga kesejahteraan batin. Agar jangan sampai kasus Tekken Corporation, Vereenigde Oostindische Compagnie(VOC), ataupun korporat lainnya terjadi lagi di negara ini.

Minggu, 22 Mei 2011

RUU Pendidikan Tinggi: Jalan Lain Bagi Liberalisasi Pendidikan Indonesia


Liberalisasi pendidikan, sebuah penjajahan gaya baru
Pasca dibatalkannya UU No. 10 Tahun 2008 (UU BHP), usaha untuk meliberalisasi pendidikan di Indonesia, terutama pendidikan tinggi terus menerus dilakukan. Kali ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Tinggi, yang menurut banyak kalangan disebut sebagai UU BHP jilid 2.

Jika kita amati, usaha liberalisasi pendidikan ini sudah terjadi sejak Indonesia dilanda krisis moneter. Saat itu, Pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian dengan International Monetary Fund (IMF) untuk membantu keuangan Indonesia yang sedang dilanda krisis. Perjanjian ini dikenal dengan nama Letter of Intent (LOI). Pada intinya, salah satu poin yang ditekankan adalah deregulasi dan privatisasi. Salah satu sektor yang diprivatisasi adalah pendidikan. Benar saja, tahun 2003 pemerintah mensahkan UU No. 20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas), pengganti UU No. 2 Tahun 1989.

UU Sisdiknas ini menjadi jalan utama bagi liberalisasi pendidikan di Indonesia. Beberapa pasal yang mencirikan hal itu adalah tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) pada Pasal 53, yang menjadi cikal bakal pengesahan UU BHP. Juga pada Pasal 46 dan 54 tentang pendanaan perguruan tinggi.

Melengkapi UU Sisdiknas, keluarlah UU BHP pada tahun 2008. Dalam UU Tersebut, diatur bahwa pemerintah hanya menanggung biaya perguruan tinggi sebanyak 1/3. Sementara sisanya dibebankan pada perguruan tinggi dan mahasiswa. Sebenarnya hal yang harus diperhatikan dari hal ini adalah kebebasan perguruan tinggi dalam mencari biaya untuk menutupi operasional. Perguruan tinggi (PT) berhak mencari sumber dana dari perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan.

Kemudian UU BHP dibatalkan pada tahun 2010. Sebagai pengganti sementara, pemerintah mengesahkan PP No. 66 Tahun 2010, yang bahkan lebih parah dari UU BHP, dimana memerankan posisi pemerintah dalam menanggung beban pendidikan tinggi semampunya.

Sekarang, RUU Pendidikan Tinggi yang sedang dibahas juga sama parahnya. Pada draft terbaru, Pasal 88 diatur bahwa mahasiswa menanggung biaya paling banyak 1/3 biaya operasional. Hal ini bisa dikatakan politik pencitraan sekaligus pengalihan isu. Dengan ditambahkan kata 'paling banyak', seakan-akan mahasiswa mendapat keringanan biaya untuk menanggung biaya. Padahal tidak ada jaminan bahwa akan kurang jauh dari 1/3. Bahkan, hal yang lebih besarnya lagi, dalam draft tersebut tidak ditegaskan dan dijabarkan berapa persen atau bagian pemerintah dalam menanggung biaya perguruan tinggi. Jika dalam UU BHP 1/3, dalam PP No. 66/2010 adalah semampunya, maka dalam RUU ini sama sekali tidak diatur. Ini yang dimaksud dengan pengalihan isu. Dengan terbuai, kita lupa masalah yang lebih besar.

Liberalisasi pendidikan harus benar-benar bangsa ini hindari. Sebab, dengan sedikitnya biaya, perguruan tinggi akan kehilangan –minimal secara psikologis– independensinya. Dengan mencari dana kepada perseorangan ataupun korporat dan pemodal, tentunya perguruan tinggi akan mudah terjerembab ke dalam psikologi balas budi. Dimana pada suatu saat, akan mudah 'dirayu' dan diintervensi kepentingan.

Padahal, jika kita menilik ke belakang, penjajah dari bangsa belanda dahulu juga menerapkan hal serupa. Dahulu, yang menjajah kita bukanlah dari institusi negara Belanda (Netherland), namun dari institusi privat (korporat) yang bernama VOC, yang kebetulan mereka berbangsa Belanda. Itulah mengapa orang-orang pribumi menyebut mereka kompeni, berasal dari kata company (perusahaan). Merekalah yang memulai adanya pendidikan formal di Indonesia ini lewat politik etis. Namun konsekuensi politik etis itu sendiri adalah orang-orang dididik untuk kemudian dipekerjakan di pemerintahan Belanda, dan mengabdi kepada penjajah.

Itulah kejahatan dari liberalisasi pendidikan. Siapa lagi pihak yang bisa membantu biaya pendidikan tinggi jika bukan pemilik dana yang besar? Siapa yang memiliki dana besar kecuali para pemodal dan korporat? Dan berapa banyak korporasi-korporasi raksasa di dunia ini yang milik kaum-kaum –yang dulunya– adalah penjajah. Penjajah kesejahteraan bangsa, lahir dan batin.

Mempertanyakan tanggung jawab pemerintah
Pendidikan sudah seharusnya menjadi barang publik. Sebagai konsekuensinya, hal ini mestilah dikelola secara penuh oleh institusi negara. Tidak boleh dilepas ke dalam pertentangan free market. Karena hal ini krusial dan berpengaruh terhadap sumber daya manusia sebuah bangsa. Pendidikan pada akhirnya membentuk watak individu, dan ketika individu ini saling bertemu, maka akan terbentuk karakter masyarakat, dan pada skala yang lebih besar lagi, mempengaruhi karakter sebuah bangsa dan peradaban. Meliberalisasinya, bukan hanya meliberalisasi sekolah-sekolah, kampus, ataupun pengelolaannya, namun juga meliberalisasi pemikiran peserta didiknya.

Anggaran pendidikan di Indonesia merupakan salah satu pos yang paling besar. Hal yang sudah diamanatkan dalam konstitusi adalah 20% APBN (sekitar Rp.250 Trilliun). Namun, jumlah ini menguap entah kemana, sehingga jika kita melihat, pos anggaran untuk pendidikan tinggi tidak lebih dari Rp.20 T setiap tahun.

Sudah sepatutnya pemerintah bertanggung jawab lebih mengenai pendidikan tinggi di negeri ini. Anggaran yang besar tidak sepatutnya dibarengi dengan pengurangan tanggung jawab dari 1/3 menjadi semampunya, dan bahkan tidak diatur sama sekali besarannya. Pendidikan adalah tanggung jawab penuh pemerintah, dan itu merupakan harga mati. Karena ini berhubungan dengan karakter bangsa.

Maka, jika bukan pemerintah yang mengintervensi pendidikan secara penuh atau minimal paling besar proporsinya, pihak privat yang mempunyai berbagai kepentinganlah yang akan mengintervensi pendidikan tinggi.

Minggu, 02 Januari 2011

Link and Match Gerakan Mahasiswa Terhadap Konsepsi Indonesia Ideal

Link and Match Gerakan Mahasiswa Dan Konsepsi Indonesia Ideal

Konsepsi Indonesia Ideal

Islam sebagai sebuah agama yang syumul melingkupi segala aspek kehidupan di dunia ini. Konsepsi Islam tidak hanya dibangun dengan konstruksi spiritual dan moralnya saja, tetapi juga dibangun dari basis ideologi dan pemikiran yang tujuannya untuk mengelola kehidupan di dunia ini. Istilah populernya adalah Islam bukan hanya sekedar agama individu, tetapi juga agama masyarakat.

Tujuan besar dari adanya Islam di muka bumi ini adalah kesejahteraan kehidupan dunia dengan menjadikannya guru peradaban dunia. Kata-kata kesejahteraan dipakai untuk menggambarkan sebuah tatanan ideal yang tidak hanya baik dari sisi material saja, namun juga dari sisi moral-spiritual. Karena itulah, Islam dengan segenap tata nilainya juga menyediakan konsepsi mengenai bagaimana sebuah negara ideal dibangun, termasuk Indonesia. Ada lima aspek yang menjadi sorotan Islam untuk membangun sebuah negara yang ideal. Lima aspek tersebut adalah quwwatul iman, ilm, ukhuwah, maal, dan askar.

Quwwatul Iman

Quwwatul iman bermakna kekokohan keimanan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan kekokohan keimanan adalah kekuatan basis ideologi sebuah negara. Ideologi yang dipakai sebuah negara haruslah kuat hujjah-hujjahnya, dan juga besar bukti-buktinya. Basis ideologi inilah yang menjadi nilai-nilai utama dari setiap aturan-aturan yang diterapkan dalam pengelolaan negara. Mulai dari undang-undang dasarnya, peraturan pemerintahnya, hingga kebijakan program dan aksinya. Ini yang sering kita sebut dengan tata negara yang sehat. Tata negara ini tidak hanya dinilai dari kesederhanaan birokrasi, kemudahan administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan lainnya. Tata negara yang sehat berkaitan juga dengan konsistensi ideologis dari tiap aturan yang ada.

Tata negara yang baik saja juga belum cukup. Sistem yang baik tidak akan berjalan efektif ketika yang mengoperasikan sistemnya tidak baik. Untuk itu dibutuhkan aparat-aparat pemerintahan yang bermoral dan berkompeten di bidangnya. Aparat pemerintahan ini juga harus dipilih melalui mekanisme yang objektif.

Quwwatul ‘Ilm

Konsepsi kedua adalah quwwatul ‘ilm. Dalam hal ini yang dimaksud adalah kekokohan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Sejarah telah membuktikan bahwa kemajuan peradaban salah satunya ditopang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologinya. Kita dapat mengambil contoh penguasaan ilmu pengetahuan oleh Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa, penguasaan teknologi oleh Jepang, China, dan India telah membawa negara tersebut menjadi guru-guru bagi peradaban dunia.

Ilmu pengetahuan dan teknologi yang baik adalah yang tepat dan berguna. Tepat dalam artian baik dalam mutu dan biayanya sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan mudah. Berguna berarti menjawab secara langsung kebutuhan bangsa. Untuk itulah kegemaran masyarakat akan IPTEK harus ditingkatkan, karena kebodohan adalah hal yang diperangi Islam.

Quwwatul Ukhuwah

Makna luas dari quwwatul ukhuwah adalah kekokohan sosial budaya. Konsepsi ideal sosial budaya meliputi enam aspek. Pertama, sistem pendidikan nasional yang bermutu dan menumbuhkan SDM yang berkualitas. Kedua, terwujudnya manusia Indonesia yang berkarakter, bermartabat, dan berkemampuan tinggi untuk menyelesaikan permasalahan bangsa. Ketiga, terwujudnya masyarakat yang sehat paripurna (jasmani, rohani, sosial) dengan pelayanan kesehatan berkualitas. Keempat, pengembangan seni dan budaya bersifat etis dan relijius dalam membentuk karakter bangsa yang kokoh, tangguh, mandiri, dan berdaya inovasi tinggi. Kelima, pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta membantu proses pembangunan bangsa yang kontinu.

Quwwatul Maal

Negara yang baik juga harus ditopang oleh kekokohan perekonomiannya. Perekonomian yang baik adalah perekonomian yang dapat mengentaskan kemiskinan, meminimalisasi pengangguran, dan meminimalkan kesenjangan sosial.

Islam juga mengajarkan untuk menghindari adanya riba, spekulasi, dan perjudian karena ketidakpastian dalam menjalankan perekonomian. Untuk itu, basis perekonomian yang diajarkan Islam adalah yang berbasis sektor riil. Dengan sektor riil, semua masyarakat bisa berperan aktif dan kekuatan ekonomi bisa ditingkatkan. Sektor yang penuh spekulasi rentan terhadap krisis dan guncangan. Selain itu, Islam juga mengajarkan agar kita efisien dalam mengelola sumber daya alam, agar pembangunan perekonomian bisa berjalan berkelanjutan. Pemerintah juga harus berperan aktif dalam menjalankan perekonomian.

Quwwatul Askar

Terakhir adalah quwwatul askar. Sebenarnya definisi askar adalah angkatan perang, namun dalam konteks sebuah negara besar seperti Indonesia, askar bisa digeneralisasi menjadi pertahanan dan keamanannya. Konsepsi ideal ini meliputi enam hal. Pertama, aparat pertahanan dan keamanan yang berfungsi secara efektif, imparsial, dan bertanggungjawab. Kedua, masyarakat yang mempunyai kesadaran keindonesiaan, dan tercerdaskan mengenai serangan penjajahan gaya baru dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Ketiga, pemerataan dan kesejahteraan bagi daerah-daerah untuk menghindari separatisme. Keempat, hukum yang berwibawa. Kelima, swasembada pangan. Keenam, penguasaan masyarakat atas energi dan sumber daya alam.

Di Bagian Mana Mahasiswa Bisa Mengambil Peran?

Sekarang tiba saatnya untuk bertanya tentang peran yang dapat kita lakukan sebagai mahasiswa. Sesuai dengan peran-peran umum mahasiswa yang sering menjadi bahan kajian yaitu role model, next actor, social control, dan director of change. Dua peran pertama dapat kita simplifikasi kepada peran nanti (future), yang dampaknya akan dirasakan di masa datang, dan pengembangan dirinya dilakukan selama mahasiswa. Sedangkan dua peran terakhir berkaitan dengan peran sekarang (present) yang dampaknya langsung dapat dirasakan.

Peran Pengembangan Diri

Peran yang dapat dilakukan mahasiswa dalam rangka mengembangkan dirinya pada dasarnya adalah pembentukan karakter. Pembiasaan perlu dilakukan selama beraktivitas sebagai mahasiswa sehingga selepas mahasiswa, karakter itu masih membekas sehingga berpengaruh kepada setiap aktivitasnya selama mengisi kehidupan bermasyarakat. Dalam mengokohkan politik negara, mahasiswa harus membiasakan sejak dini mengenai good governance yang meliputi transparansi, professionalitas, dan integritas. Juga harus dibiasakan agar setiap aktivitasnya didasari atas landasan ideologis yang kuat.

Dalam mengokohkan IPTEK suatu negara, peran pengembangan diri yang dilakukan mahasiswa adalah kajian dan riset. Kegemaran terhadap riset lama kelamaan akan menimbulkan budaya riset. Dalam mengokohkan sosial budaya, mahasiswa harus berusaha mengembangkan dirinya terkait dengan menjalani pendidikan. Usaha dalam menempuh gelar sarjana haruslah juga dilakukan dengan baik. Pendidikan yang dilakukan mahasiswa juga harus dilakukan secara mandiri, hal ini karena sistem pendidikan nasional juga belum ideal. Kebutuhan-kebutuhan mahasiswa dalam hal selain akal juga harus dikembangkan agar semua potensi ideal seorang manusia dapat dikembangkan. Selanjutnya, kita selama mahasiswa juga harus sering berinteraksi dengan masyarakat agar paham mengenai realitas sosial di sekitar kita. Dalam bidang seni dan budaya, kita juga harus berusaha meninggalkan budaya yang negatif, yang tidak sesuai dengan karakter bangsa kita. Kearifan-kearifan budaya sekarang mulai tenggelam dan tergantikan oleh budaya yang tidak etis.

Dalam bidang ekonomi, yang perlu dilakukan mahasiswa adalah mengembangkan diri agar menjadi pengusaha, sehingga kebutuhan akan berkembangnya sektor riil terpenuhi. Menjadi pengusaha selama mahasiswa bisa dikategorikan sebagai pengembangan diri, selain juga karya nyata. Kedepannya, diharapkan mahasiswa bisa menjadi pengusaha yang bergerak dalam sektor riil, bukan sektor moneter. Dalam bidang pertahanan keamanan, pengembangan diri yang bisa dilakukan mahasiswa adalah dengan terbiasa menegakkan aturan-aturan hukum yang berlaku demi kemaslahatan manusia. Dengan ini, nantinya di masa depan mahasiswa sadar hukum dan ikut serta dalam upaya mengakkan hukum.

Peran karya nyata

Peran yang kedua adalah peran karya nyata. Banyak karya-karya mahasiswa yang dapat ditorehkan dalam usaha menata kehidupan bangsa. Dalam bidang politik misalnya, adalah melakukan gerakan sosial politik terkait mengawal dan kritis terhadap kebijakan, aturan hukum dan perundangan yang tidak sesuai dengan ideologi Islam. tentunya dengan membahasakannya dengan bahasa umum. Tidak hanya itu, eskalasi juga bisa dilakukan mahasiswa hingga ke tataran pengubahan perundang-undangan tersebut hingga ke Mahkamah Konstitusi. Gerakan sosial politik ini mencakup tulisan, kajian, dan aksi. Aksi yang dilakukanpun tidak sekedar demonstrasi.

Dalam bidang IPTEK, yang bisa dilakukan mahasiswa adalah mengusahakan keprofesiannya agar dapat diaplikasikan di masyarakat. Misalnya dengan merancang suatu alat, instrument, aplikasi, ataupun sistem yang pada intinya memudahkan masyarakat. Sinergi keprofesian juga dirasa penting dalam memaksimalkan potensi yang ada pada mahasiswa. Mahasiswa juga tetap bisa melakukan gerakan sosial politik terkait kebijakan pemerintah dalam IPTEK, terutama anggaran yang hingga sekarang masih bermasalah. Selanjutnya dalam bidang sosial budaya, mahasiswa dapat berkarya nyata dalam melakukan pengajaran pada anak-anak terlantar, membinanya, dan menjadikannya berdaya guna hingga mandiri. Atau bisa juga dengan melakukan kritik terkait sistem pendidikan nasional ataupun pengelolaan budaya.

Dalam bidang ekonomi, peran karya nyata yang bisa dilakukan selain gerakan sosial politik adalah dengan mengembangkan perekonomian masyarakat sekitar. Bisa dengan pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi desa tersebut, atau langsung menjadi wirausaha yang mempekerjakan orang lain. Dalam bidang pertahanan keamanan, yang bisa dilakukan adalah gerakan sosial politik terkait kebijakan energi, pangan, dan hukum yang berlaku. Ataupun dengan pengembangan keprofesian untuk pangan dan sebagainya.

Minggu, 19 September 2010

Pasar Tenaga Kerja, Sumber Daya Manusia, dan Indeks Pembangunan Manusia

Pasar Tenaga Kerja, Sumber Daya Manusia, dan Indeks Pembangunan Manusia

Salah satu faktor produksi yang penting dalam perekonomian bangsa ini adalah tenaga kerja. Faktor lainnya adalah tanah, barang modal seperti mesin, bangunan, dan lainnya. Permasalahan mengenai tenaga kerja seakan tidak pernah habis-habis. Mulai dari pengangguran, link and match, ketersediaan tenaga ahli, kesejahteraan tenaga kerja, keamanan dan keselamatan kerja, hingga tuntutan-tuntutan serikat pekerja. Indonesia dikenal sebagai negara yang pasar tenaga kerjanya bagus. Dalam artian, merupakan negara yang mempunyai cadangan tenaga kerja yang banyak dan dengan upah yang tergolong murah.

Penduduk Indonesia, menurut Badan Kependudukan PBB adalah berkisar 241.973.879 jiwa. Hal ini merupakan karunia yang besar jika kita memandang manusia sebagai sebuah sumber daya. Menempati posisi keempat dunia, Indonesia merupakan salah satu penyedia pasar tenaga kerja yang banyak. Namun, banyaknya tenaga kerja ini tidak diiringi dengan peningkatan kualitas pengetahuan dan keahlian yang baik, sehingga tingkat pengangguran tetap saja tinggi, terlepas juga dari ketersediaan lapangan pekerjaan. Menurut Badan Pusat Statistik, pengangguran Indonesia masih berkisar 9 – 10 juta jiwa, atau masih sekitar 10% usia produktif Indonesia. Perhatikan tabel berikut.

Mayoritas pengangguran disebabkan karena minimnya keahlian, bahkan ada yang sampai tidak punya keahlian dasar seperti membaca, menulis, dan menghitung. Data historis menunjukkan bahwa ada peningkatan drastis dari tahun 2008 ke 2009 terhadap pengangguran yang belum pernah sekolah/tamat SD.

Ketersediaan tenaga ahli dalam menunjang perekonomian merupakan hal yang penting. Tenaga ahli dalam hal ini tidak hanya disempitkan pada SDM yang mengenyam pendidikan hingga ke perguruan tinggi sehingga mempunyai keahlian. Tenaga ahli dalam arti seluas-luasnya adalah SDM yang mempunyai kemampuan, meskipun tidak mengenyam pendidikan secara formal. Keahlian bisa didapat dari kursus-kursus keahlian atau training di tempat bekerja. Memang, untuk beberapa sektor besar seperti industri terutama migas, Indonesia masih mengalami permasahalan dalam ketersediaan tenaga ahli yang benar-benar menguasai teknologi pengolahan SDA mineral. Dalam sektor lain, seperti manufaktur juga Indonesia masih kekurangan tenaga ahli professional yang dapat memajukan teknologi manufaktur. Jika kita ibaratkan tenaga ahli professional adalah mahasiswa, maka jumlahnya hanya sekitar 4 juta tiap tahunnya, dari total sekitar 113 juta angkatan kerja tiap tahunnya (sumber: BPS). Belum lagi ketersebaran tenaga ahli ini di sektor-sektor perekonomian lainnya seperti pertanian, kehutanan, listrik, gas, air, jasa, dan lainnya.

Ketersebaran tenaga ahli dan tenaga kerja di berbagai sektor juga menjadi sorotan tentang pengelolaan sumber daya manusia ini. Pada tahun 2006, jumlah tenaga kerja terbesar berada di sektor pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan dengan besar 42,05% atau sekitar 40 juta jiwa. Sektor terbesar kedua adalah perdagangan, hotel, dan restaurant dengan besar 16,73% atau sekitar 16 juta jiwa. Sementara sektor industri pengolahan hanya sebesar 11,05% atau sekitar 10,5 juta jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar tenaga kerja Indonesia masih belum siap untuk bekerja dengan kondisi lingkungan yang berteknologi modern. Dapat diinterpretasikan juga bahwa masih banyak tenaga yang –seperti dibahas sebelumnya– belum mempunyai keahlian yang tinggi. Untuk lebih jelasnya, perhatikan bagan berikut (Sumber: Departemen Perdagangan RI).

Kesejahteraan tenaga kerja juga menjadi hal yang harus diperhatikan. Hal ini mengingat tujuan utama para pencari pekerjaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, yang dalam hal ini disederhanakan dengan upah, gaji, atau pendapatan mereka. Pada tahun 2009, pendapatan per kapita RI adalah Rp 24,3 juta, itu berarti per bulannya sebesar sekitar Rp 2 juta, dan itu berarti per harinya adalah Rp 67 ribu. Pendapatan yang cukup besar sebenarnya bagi rakyat Indonesia. Namun indikator ini tidak bisa dijadikan satu-satunya tolak ukur. Salah satu kelemahan sistem ekonomi kapitalisme adalah ketimpangan sosial yang semakin tinggi. Ketimpangan sosial ini terlihat dengan jelas dari penguasaan 20% penduduk negara ini atas 80% keuangan di negeri ini. Pemerintah sendiri telah menetapkan kebijakan mengenai UMR (Upah Minimum Regional) yang diperbaharui tiap tahunnya. Untuk tahun 2010 ini berkisar Rp. 537.000,00 hingga Rp. 1.300.000,00. Langkah ini dinilai cukup menyelamatkan tenaga kerja, mengingat tidak semua pemilik perusahaan menganggap ‘manusia’ sumber daya manusia.

Salah satu hal yang menarik dalam paradigma ekonomi yang telah dibahas di atas adalah paradigma sumber daya manusia. Pandangan yang berkembang sejak dahulu adalah bahwa manusia (tenaga kerja) dipandang sebagai salah satu faktor produksi, disamakan dengan faktor produksi lainnya seperti mesin, tanah, bahan baku, dan sebagainya. Padahal, manusia berbeda dengan mesin. Manusia mempunyai potensi kebajikan dan insane yang besar dan dengan variasi yang tinggi, berbeda dengan mesin. Konsep ini dikemukakan oleh Frans Mardi Hartanto, dalam bukunya Paradigma Baru Manajemen Indonesia (2009). Seharusnya manusia bukan disebut sebagai sumber daya manusia, tetapi manusia bersumber daya. Paradigma ini melihat manusia secara real sebagai makhluk yang tidak deterministik. Pandangan ini mengembalikan hakikat manusia bukan sebagai sesuatu yang dikendalikan untuk mendapatkan keuntungan. Akan tetapi, manusia dipandang sebagai sesuatu yang juga harus disejahterakan, sama seperti pemilik perusahaan. Kebijakan UMR dan Keamanan Keselamatan Kerja sangatlah sejalan dengan pemikiran ini. Sehingga kedepannya tidak ada lagi permasalahan tentang perendahan status manusia dengan tidak memperlakukannya secara spesial seperti manusia, terutama kaum buruh yang seringkali mendapat perlakuan tidak layak. Inilah hal yang bisa meminimalisasi konflik serikat pekerja dengan pihak perusahaan yang selama ini biasa terjadi.

Sektor tenaga kerja juga terkait dengan keahlian dan link and match dari pihak penyedia (supplier) ke pihak penerima atau peminta (consumer). Pihak penyedia dalam hal ini adalah institusi pendidikan, dan pihak penerima adalah sektor-sektor dalam negara: publik, privat, sektor ketiga. Institusi pendidikan dalam hal ini tidak hanya formal, bahkan informal seperti keluargapun bisa dianggap sebagai institusi pendidikan. Paradigma zaman globalisasi membawa pemahaman bahwa institusi pendidikan diciptakan memang untuk itu (bekerja). Namun, perlahan konsep triple helix seperti dipaksa semakin dipersempit akibat perkembangan zaman ini dengan hanya universitas, industri, dan pemerintah dalam rantai link and match ini. Konsep ini dikemukakan oleh Henry Etzkowitz dalam bukunya The Triple Helix: University – Industry – Government, Innovation In Action (2008). Hal inilah yang disoroti oleh beberapa kalangan bahwa orientasi pendidikan tinggi saat ini bukan langsung untuk masyarakat, tetapi menyuplai kebutuhan industri besar. Seharusnya link and match ini juga dilakukan kepada industri kecil, menengah, koperasi, dan LSM. Seperti yang dikemukakan oleh Prof. Widjajono Partowidagdo dari Dewan Energi Nasional (DEN).

Indikator pembangunan SDM Indonesia yang paling populer adalah IPM (Indeks Pembangunan Manusia). Pada 2008, IPM rata-rata Indonesia adalah 71.17. Semakin tinggi IPM menandakan bahwa semakin maju pula suatu daerah atau bangsa. IPM ini didapat dari angka harapan hidup, angka melek huruf, pendidikan, dan standar hidup yang dinisbatkan dengan tingkat PDB (Produk Domestik Bruto). Dengan angka itu, Indonesia menempati urutan sekitar 110 dalam urutan dunia.

Sabtu, 18 September 2010

Neoliberalisme di Indonesia

Sistem Ekonomi Neoliberal di Indonesia

Kita mengetahui tiga sistem perekonomian yang populer di dunia: Sosialisme, Kapitalisme, dan sistem ekonomi Islam. Namun kita harus mengakui bahwa sistem ekonomi yang sedang menghegemoni dalam dunia ini adalah sistem ekonomi kapitalisme. Pada dasarnya sistem ekonomi kapitalisme ini merupakan suatu suprastruktur dari suatu ideologi yang disebut liberal (bebas). Namun, ideologi ini lebih dikenal karena sistem ekonominya yang bernama Kapitalisme. Dikatakan liberal dikarenakan ideologi ini sangat menekankan kebebasan individu dalam segala sendi kehidupan. Dalam ilmu psikologi, kita mengenal Teori Hierarchy Needs karya Abraham Maslow yang menempatkan aktualisasi diri sebagai puncak kebutuhan seorang manusia. Dalam ilmu ekonomi kita mengetahui Teori Invisible Hand karya Adam Smith yang menyerahkan mekanisme demand – supply pada kebebasan pasar, yaitu kebebasan para penjual, pembeli, dan para spekulan dalam menentukan harga. Dalam ilmu politik kita mengenal Demokrasi dan jargon terkenalnya Vox Populi Vox Dei (Suara Masyarakat adalah Suara Tuhan) meskipun dalam hal ini yang ditekankan adalah kebebasan masyarakat. Sisi kebebasan kapitalisme berada pada bolehnya individu menguasai semua sendi kehidupan ekonomi, asalkan ia mampu. Seiring perkembangan zaman, penguasaan individu ini diperluas maknanya kepada kepemilikan privat, yang tidak hanya dimiliki oleh individu, namun juga keluarga, sejawat, kelompok, ataupun lembaga yang status kepemilikannya adalah milik non-pemerintah.

Adam Smith, dalam bukunya The Theory Of Moral Sentiments (1754) mengemukakan bahwa seharusnya kepemilikan privat tetap harus dikendalikan oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berperan sebagai regulator. Ia menyebut kepemilikan privat sebagai self interest dan pengendalian pemerintah sebagai self restraint. Walaupun Adam Smith dikenal sebagai salah satu pencetus ekonomi liberal, namun ia tetap menyadari bahwa kebebasan individu (privat) tetap harus ada batasnya. Namun tidak cukup hanya sampai di situ, pengendalian dari pemerintah ini harus dilakukan secara lebih spesifik dan tegas. Dalam teori ekonomi modern –yang juga berkiblat pada teori ekonomi kapitalis– dijabarkan tiga peran utama pemerintah dalam mengelola perekonomian. Pertama, menjaga dan meningkatkan efisiensi perekonomian. Kedua, menjaga dan meningkatkan keadilan dalam perekonomian. Ketiga, menjaga kestabilan perekonomian.

Dalam menjaga dan meningkatkan efisiensi perekonomian, pemerintah harus berperan aktif dalam peningkatan terjadinya kompetisi dan mencegah terjadinya monopoli. Hal ini sangat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Juga pada ayat 4 yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan. Monopoli jelas bertentangan dengan prinsip di atas, dikarenakan yang dirugikan pada akhirnya adalah konsumen, yang dalam hal ini menyangkut masyarakat banyak. Kemudian, peran selanjutnya adalah menangani eksternalitas, yaitu segala hal yang berasal dari faktor luar (uncontrollable factors), yang berpengaruh pada kondisi perekonomian, seperti kebijakan penanganan bencana dan lainnya. Selanjutnya, pemerintah harus menyediakan public goods dan melakukan intervensi pasar jika dinilai mekanisme pasar mengalami kegagalan.

Dalam menjaga dan meningkatkan keadilan dalam perekonomian, pemerintah harus menangani adanya kesenjangan pendapatan dan kemakmuran. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme pajak dan redistribusi income kepada yang membutuhkan. Caranya antara lain dengan subsidi, pajak, transfer, dan lainnya. Pendapatan masyarakat tidak semuanya sama, dan untuk mencegah ketidak samaan yang semakin ekstrem, dilakukanlah redistribusi seperti subsidi listrik bagi masyarakat menengah ke bawah, subsidi biaya perguruan tinggi, atau pengenaan pajak yang tinggi bagi penduduk yang kaya sesuai dengan faktor kewajiban kena pajaknya. Semakin besar penghasilan seseorang, semakin besar pula pajak penghasilan yang dikenakannya, dan sebagainya. Hal ini sesuai juga dengan prinsip UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 dan 3 tentang jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah. Juga tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.

Sedangkan dalam menjaga kestabilan perekonomian pemerintah harus menggunakan kebijakan fiskal (berhubungan dengan pajak) dan moneter (berhubungan dengan keuangan negara) untuk menekan pengangguran dan inflasi. Kita mengetahui bahwa angka pengangguran Indonesia (pada usia produktif) masih berkisar 9 – 10 juta jiwa (Sumber: BPS). Karena itulah pemerintah harus memacu terbukanya lapangan pekerjaan baru, salah satunya dengan memperbesar kepemilikan privat pada salah satu faktor produksi di negara ini. Sedangkan, dari sisi inflasi pada Agustus 2010 ini sudah mencapai 4.82% yang mana angka ini termasuk tinggi jika dibandingkan pada akhir 2009 kemarin inflasi hanya 2.78% (Badan Pusat Statistik). Hal ini akan memacu peningkatan angka pengangguran di Indonesia.

Sisi buruk neoliberalisme –seperti yang telah dijabarkan– ada pada kebebasan yang tidak terbatasi. Padahal hal ini sudah disangkal oleh Adam Smith. Di Indonesia, neoliberalisme mulai tercium sejak masuknya IMF. Hal ini semakin parah pasca krisis 1998, dan hingga sekarang makin menjamur, bahkan di banyak sektor, tidak hanya ekonomi. Kita mengenal adanya SAP (Structural Adjustment Program) dan Washington Concencus yang semakin memburamkan tiga peran utama pemerintah yang telah dibahas sebelumnya. Salah satu peran yang ‘diserang’ adalah tentang kewajiban pemerintah menyediakan barang publik (public goods). Dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3 dikemukakan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting, serta bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, bahkan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari pasal ini kita sudah dapat menentukan bahwa barang-barang publik seperti tanah, air, tambang, dan mineral yang terkandung dalam bumi seharusnya dikuasai oleh negara. Jikalaupun negara mempunyai keterbatasan dalam mengelolanya, negara berhak menunjuk institusi privat untuk mengelolanya, dan negara memberikan insentif. Namun, batas pengelolaan ini harus diutamakan untuk kemakmuran rakyat, dalam artian mendahulukan kepentingan bangsa ketimbang kepentingan privat atau bahkan bangsa lain.

Demikian halnya dengan cabang-cabang produksi penting, seperti manusia, sandang, pangan, dan perumahan, pendidikan, kebudayaan, jalan raya, jalan kereta api, infrastruktur pendukung utama dan perhubungan, seharusnya benar-benar dikuasai negara. Namun pada kenyataannya banyak tekanan-tekanan politik asing yang ‘mengebiri’ konstitusi tersebut, atau menimbulkan distorsi pemahaman atasnya. Selain memang keterbatasan negara dalam mengelolanya, seperti keterbatasan anggaran, teknologi, dan sebagainya.

Namun, negara ini bukan penganut sistem ekonomi sosialisme yang sangat tertutup dengan kepemilikan privat. Negara ini masih memberikan ruang untuk kepemilikan privat dan derivasinya. Banyak contoh barang atau cabang produksi yang dapat dimiliki oleh institusi privat. Contohnya, alat komunikasi, mesin, alat transportasi penunjang seperti angkot, delman, kereta api, pesawat, hingga yang lebih kecil seperti sabun, sepatu, shampoo, dan sebagainya. Pada intinya, cabang produksi yang tidak berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak boleh dikuasai oleh institusi privat.

Tekanan politik dari pihak privat dan asing telah membuat adanya overlap kepemilikan publik menjadi kepemilikan privat. Kita dapat melihat contoh Blok Cepu atau Gunting yang dikuasai oleh perusahaan asing dari Amerika ExxonMobil, atau Blok Semai V yang ‘diberikan’ kepada Hess. Serupa, tembaga dan emas di Mimika, Papua yang dikuasai Freeport. Sementara, kebijakan yang membuka lebar-lebar overlap ini sudah mulai diberlakukan secara sistematis seperti pemberlakuan UU Migas pada tahun 2001, UU Ketenagalitrikan tahun 2009, pengurangan subsidi secara terus menerus (bukan memperbaiki agar tepat sasaran), dan lainnya. Dampak kepemilikan publik yang menjadi privat sangatlah berbahaya. Dampak yang dapat terlihat langsung adalah prioritas kemakmuran. Penguasaan negara menuntut prioritas kemakmuran ada pada bangsa sendiri, sedangkan penguasaan privat menuntut prioritas kemakmuran pada institusi privat tersebut. Sementara penguasaan asing jelas menuntut prioritas pada kemakmuran bangsa asing. Dampak lainnya adalah monopoli atau kenaikan harga barang tersebut, atau bahkan rentannya harga barang tersebut terhadap instabilitas yang disebabkan spekulan-spekulan yang beredar.

Itu baru dari sektor energi. Sedangkan dalam kebijakan-kebijakan yang sudah diterapkan dalam bangsa ini kita masih banyak menemukan nafas-nafas neoliberalisme, dan banyak juga ditemui dari sektor-sektor lainnya. Seperti sektor ekonomi, pendidikan, sumber daya alam non-mineral, dan sosial budaya.

Dalam sektor ekonomi, kita dapat dengan mudah menemukan bahwa aroma-aroma neoliberalisme sudah sedemikian jauhnya memasuki sendi peraturan di negeri ini. Pengurangan subsidi salah satunya. Dengan pengurangan ini, langkah pemerintah untuk membuat ekonomi semakin adil agaknya akan semakin jauh dari harapan. Pasalnya, redistribusi pendapatan tidak akan berjalan dengan baik. Pengurangan-pengurangan ini semakin menjadi-jadi dengan alasan penghematan. Akan tetapi, banyak dari pengurangan ini yang tidak dibarengi dengan resegmentasi subsidi, sehingga subsidi masih banyak yang tepat sasaran. Contohnya adalah subsidi BBM, subsidi BBM untuk listrik, dan lainnya. Privatisasi BUMN juga merupakan salah satu cirinya, dimana peran negara dalam menyediakan kepemilikan publik semakin dikebiri.

Dari sektor pendidikan yang merupakan salah satu urat nadi penting pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) bangsa, dapat juga ditemukan aplikasi neoliberal. Salah satunya adalah dengan UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP, meskipun telah dibatalkan), yang membuka sebesar-besarnya peran privat bagi pengelolaan pendidikan di negeri ini dan mengurangi peran pemerintah. Bahkan dalam tataran yang lebih filosofis adalah adanya paradigma bahwa universitas sekarang adalah penyedia tenaga kerja bagi industri dan riset yang dilakukan adalah untuk industri (triple helix).

Dalam sektor Sumber Daya Alam (SDA) non-mineral kita juga dapat menemukan banyak sekali kepemilikan publik yang boleh dimiliki kepemilikan privat, dimana hutan yang seharusnya dikuasai oleh negara ternyata dikuasai oleh pihak privat hingga bertahun-tahun dan mengambil manfaat banyak darinya.

Terakhir, dari sosial budaya juga kita dapat menemukan aroma neoliberal, yaitu dijadikannya kebudayaan bangsa menjadi komoditas privat. Padahal, kita sendiri mengetahui bahwa budaya adalah karakter bangsa, dibentuk dari pendidikan masyarakat dan transformasi sosialnya. Hal ini terlihat dari pembentukan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar), bukan lagi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Pada akhirnya, kita memang harus mengawasi segala sisi buruk neoliberalisme dengan terlebih dahulu mengenal filosofinya, dan usaha-usaha untuk menjadikan negeri ini berkiblat pada sistem ekonomi tersebut.