Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Mei 2012

Ambil Alih Blok Siak!



Kisruh mengenai BBM sekarang perlahan tapi pasti mulai kembali menyita konsentrasi kita. Hal ini terjadi karena pemerintah semakin mantap untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi (jenis premium) karena khawatir kuota subsidi jebol. Ketika jebol, pilihannya dua: hidup tanpa BBM bersubsidi, atau meningkatkan volume impor BBM. Pilihan pertama adalah pilihan yang perih dan pastinya melanggar konstitusi karena pilihan masyarakat “terkunci” pada BBM harga pasar. Pilihan kedua, masyarakat tetap nyaman, namun pemerintah akan “sesak nafas” karena anggaran akan membengkak.

Dua klausul itu sama-sama mempunyai tingkat bahaya yang tinggi. Namun, ada hal yang lebih bahaya lagi, yaitu jika fokus pemerintah dan masyarakat terkunci (atau dikunci?) pada isu pembatasan saja. Padahal, tahun 2013 adalah masa habisnya kontrak pengelolaan blok Siak di Riau, yang selama ini dikelola oleh sebuah perusahaan swasta asing.

Rabu, 02 Mei 2012

Sekelumit Bayang-bayang Mayday


Sekelumit Bayang-bayang Mayday



Tentunya sebagian dari kita mengetahui bahwa setiap tahunnya buruh dan tenaga kerja merayakan Hari Buruh Internasional (Mayday). Hari besar bagi buruh dan tenaga kerja ini dirayakan tanggal 1 Mei setiap tahunnya. Besarnya perayaan hari tersebut selalu ditandai dengan besarnya massa buruh dan tenaga kerja dari berbagai serikat dan organisasi massa yang berdemonstrasi di titik-titik penyampaian aspirasi.

Mau tidak mau, kita harus mengakui bahwa elemen buruh adalah salah satu elemen masyarakat yang paling aktif melakukan demonstrasi. Setidaknya pada tahun 2012 ini sudah terjadi tiga kali demonstrasi besar yang dilakukan buruh. Demonstrasi pertama adalah demonstrasi buruh se-kabupaten Bekasi pada 19 Januari 2012 yang memblokir jalan tol Jakarta-Cikampek. Demonstrasi selanjutnya dilakukan pada 27 Januari 2012 dengan massa dan titik yang jauh lebih banyak, tidak terkecuali jalan tol Jakarta-Cikampek. Sedangkan demonstrasi besar ketiga adalah ketika rapat paripurna DPR membahas kenaikan harga BBM pada tanggal 30 Maret 2012 dan letupan-letupan menjelang hari itu.

Kamis, 19 April 2012

Kultwit #mafiamigas via @ramadhanipg


Assalamu'alaikum wr wb.. selamat malam tweeps, udah pada sholat maghrib kan? kita kultwit bentar yukk.. soalnya bentar lagi saya pergi :)

kultwit ini mengenai #mafiamigas.. saya mendapat beberapa informasi yg memacu kekritisan kita.. ini dari pak Hatta Taliwang :)

Kita mulai ya membahas #mafiamigas.. bismillah..
Percaya atau tidak #mafiamigas itu ada?
Kemarin (18/4) Prof Dr Din Syamsuddin dan Dr Rizal Ramli bersama sama tokoh lain hadir di MK dalam rangka.. #mafiamigas

dalam rangka pengajuan Judicial Review UU No 22 Thn 2001 tentang MIGAS (UU Migas) oleh PP Muhammadiyah.. #mafiamigas

Ada suasana "lain" yang saya tangkap. Media sepi dan tak biasanya tokoh tersebut tidak "diserbu nyamuk wartawan".. #mafiamigas

Minggu, 01 April 2012

Mempertanyakan Ulang Kenaikan Harga BBM


Mempertanyakan Ulang Kenaikan Harga BBM
*Dimuat pada Harian Tribun Jabar Rabu 28 Maret 2012

Rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM semakin bulat. Pada sisi lainnya, rencana ini semakin mendapat tentangan dari berbagai kalangan masyarakat. Para buruh, mahasiswa, dan organisasi masyarakat lainnya saling menguatkan untuk membangun opini terkait penolakan ini. Begitu juga dengan pemerintah yang selalu membangunan opini seakan-akan kenaikan harga BBM ini merupakan solusi terbaik yang harus dilakukan. Pada akhirnya media-mediapun terdistraksi pada dua kutub: menolak kenaikan harga BBM 1 April 2012 ini atau mendukung kenaikan BBM 1 April 2012 ini.

Saya hanya ingin membahas beberapa hal terkait dengan kenaikan BBM ini. Hal pertama mengenai alasan pemerintah untuk menaikkan harga BBM dan bantahan yang bisa diberikan. Hal kedua mengenai antisipasi dampak kenaikan harga BBM.

Senin, 12 Maret 2012

Kultwit Kenaikan Harga #BBM, Oleh @ramadhanipg


Assalamu'alaykum wr wb.. sahabat-sahabat semua, untuk kesekian kalinya, mari kita bahas mengenai rencana pemerintah menaikkan #BBM

Tapi berhubung d bandung udah azan Isya, yuk yg cowo kita ke masjid dulu.. yg cewe lgsg shalat ya.. abis itu kita diskusi #BBM dengan ceria

Kawan-kawan semua, yuk kita bahas mengenai kenaikan #BBM@KM_ITB

Kita mulai melihat dari latar belakang pemerintah dalam menaikkan harga #BBM ini ya, sehingga kita dapat menilai layak atau tidak@KM_ITB

pertama, kondisi lifting dan produksi minyak mentah kita.. konsumsi rata2: 1300 million barrel crude oil per day (MBCD).. #BBM @KM_ITB

sedangkan rata2 lifting minyak kita: 950 MBCD.. dari 950 itu, sekitar 395 MBCD diekspor ke luar negeri #BBM @KM_ITB

"Lho, kenapa kok kita ekspor, padahal kebutuhan dalam negeri saja tidak mencukupi?" #BBM @KM_ITB

Rabu, 15 Februari 2012

Kebijakan (Absurd) Subsidi BBM


Kebijakan (Absurd) Subsidi BBM

Saya akan mengawali tulisan ini dengan kalimat menarik dalam sebuah buku berjudul The Future of Capitalism karya Lester Carl Thurow. Beliau adalah seorang profesor dalam ilmu ekonomi dan manajemen di Massachusetts Institute of Technology (MIT). Dalam buku tersebut beliau mengutip kata-kata Adam Smith yang kurang lebih berarti seperti ini: “seseorang dapat dipercaya untuk meraih kepentingan pribadinya (self interest) tanpa merugikan masyarakat bukan hanya karena batasan-batasan hukum, tetapi juga karena adanya pengendalian diri (self restraint) yang berasal dari moral, agama, kebiasaan, dan pendidikan”. Kata-kata Adam Smith inilah yang sedikit banyak mengubah pandangan ekonomi dunia dari yang tadinya amat liberal (semua diserahkan pada invisible hand) tanpa intervensi sedikitpun, menjadi pandangan ekonomi yang tetap mempunyai “kendali” (restraint).

Sabtu, 04 Februari 2012

Menyoal Pembatasan Subsidi BBM

Menyoal Pembatasan Subsidi BBM
M
enyaksikan “drama” dan pencitraan yang dilakukan beberapa pejabat negeri ini terkait dengan pembatasan subsidi BBM, saya jadi semakin gerah untuk memberikan opini mengenai rencana kebijakan ini. Hal yang akan saya soroti terutama mengenai tidak logisnya alasan penyebab dan alasan yang memperkuat agar kebijakan ini bisa diterapkan dengan sikap legowo rakyat. Beberapa poin dalam opini ini juga terinspirasi dari opini pengamat ekonomi dan energi. Namun, saya kembangkan lebih lanjut menurut apa yang selama ini saya pelajari terkait ekonomi-energi.

Saya pikir sudah jelas bahwa landasan landasan pengelolaan sumber daya alam (termasuk minyak) di Indonesia berlandaskan pada UUD 1945 terutama Pasal 33 (3). Pada batang tubuh inilah terkandung hak elemen yang ada di dalamnya. Hak yang pertama adalah hak negara untuk menguasai minyak bumi yang ada di bumi Indonesia. Institusi yang mewakili negara dalam konteks ini adalah pemerintah sebagai pihak eksekutif. Hak yang kedua adalah hak rakyat untuk makmur dalam arti semakmur-makmurnya dengan mempergunakan kekayaan alam tersebut. Sedangkan kalimat sambung “dan dipergunakan” dalam pasal ini mengandung makna bahwa hak negara berada di bawah hak rakyat. Hak rakyatlah yang dituju dari diberikannya hak penguasaan atas negara.

Kamis, 19 Januari 2012

Antara Nigeria dan Indonesia

S
ekitar 10.000 demonstran memenuhi pusat kota Lagos, ibu kota Nigeria. Mereka berunjuk rasa menolak kebijakan kontroversial pemerintah Nigeria yang mencabut secara total subsidi bahan bakar minyak (BBM). Demonstrasi ini terjadi lantaran sekitar 160 juta rakyat Nigeria berpenghasilan kurang dari 2 dollar AS per hari (indikator miskin menengah versi Bank Dunia) merasa semakin kesulitan menghadapi biaya bahan pokok dan trasportasi yang melambung tinggi. Alasan Presiden Nigeria Goodluck Jonathan mencabut subsidi BBM lantaran penghematan pengeluaran negara sebesar 1 triliun naira atau sekitar Rp 54,9 triliun, dan juga bisa mendorong investasi sektor pengilangan minyak di Nigeria (Kompas, 10/01/2012).

Senin, 16 Januari 2012

Mencari Pengemudi Auto Driven Industri Kecil Indonesia

Menjelang pergantian tahun, banyak media ataupun lembaga kajian mengadakan diskusi terkait perekonomian negara ini. Pembahasan dimulai dengan melihat kemajuan yang terjadi selama setahun ke belakang, dan berusaha ‘meramal’ kondisi perekonomian di tahun berikutnya. Saat itu saya tergelitik dengan istilah yang dipergunakan pengamat ekonomi yang menjadi narasumber saat itu. Beliau menggunakan istilah auto driven economy pada kondisi perekonomian kita. Lebih detail, beliau mengambil contoh pada pelaku usaha kecil menengah yang berusaha terus mengembangkan usahanya dengan perjuangan sendiri, tanpa adanya bantuan dari pemerintah.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak 2007 terus menerus berkisar di angka 6 persen, kecuali di 2009 yang sempat anjlok di angka 4,6 persen. Pertumbuhan di 2011 mencapai 6,7 persen. Sektor yang paling berpengaruh pada pembentukan PDB Indonesia sejak tahun 1991 adalah industri pengolahan, sekitar 20 persen, dan di tahun 2010 sebesar 24,2 persen. Sedangkan peringkat kedua ada pada sektor pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan sebesar 15,3 persen, dan di peringkat ketiga sektor perdagangan, hotel, dan restoran yang memberikan kontribusi 13,7 persen.

Dengan kontribusi sektor industri yang sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, kita sah-sah saja mengambil justifikasi bahwa auto driven atau tidaknya perekonomian Indonesia, ditentukan sangat besar oleh auto driven atau tidaknya perindustrian Indonesia. Pasalnya, peringkat kedua dan ketiga dalam penyumbang PDB besarnya hampir separuh kontribusi sektor industri. Karena itulah, fokus pembahasan kita adalah pada sektor industri.

Namun, kontribusi yang besar dari sektor industri ternyata didominasi oleh industri besar. Data dari Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa industri besar mendominasi PDB industri sekitar 70 persen, jauh di atas kontribusi industri kecil yang hanya 15 persen. Padahal, industri kecil jumlahnya lebih dari 95 persen jumlah industri di Indonesia, dengan jumlah tenaga kerja 60 persen dari total tenaga kerja sektor industri. Jelas hal ini merupakan gejala yang perlu kita analisis lebih dalam. Pasalnya, hal ini menunjukkan bahwa kinerja industri kecil Indonesia tidak optimal jika dibandingkan dengan kinerja industri besar. Padahal, nasib sekitar tujuh juta pekerja ditentukan oleh keadaan industri kecil ini.

Kehilangan Pengemudi

Jika kita coba menerka, kemungkinan hal yang dimaksud dengan auto driven itu adalah kemampuan industri kecil kita untuk tetap bertahan di tengah derasnya persaingan dengan produk-produk murah impor dari negara yang industrinya sudah maju. Industri kecil kita terus mengembangkan dirinya untuk tetap menjadi motor perekonomian bagi rakyat yang tidak mempunyai modal besar dan tujuh juta orang yang menggantungkan penghasilannya. Hal ini akibat tidak dirasakannya peran pemerintah untuk memajukan industri kecil ini.

Pada 2010, BPS melansir bahwa industri kecil yang mengalami kesulitan dalam bertahan dan mengembangkan diri sangatlah banyak. Jumlahnya mencapai 2.133.133 unit industri. Sedangkan yang tidak mengalami kesulitan hanya 599.591 unit industri (hanya 21 persen dari keseluruhan). Jenis kesulitan yang paling banyak dirasakan oleh industri kecil adalah kesulitan modal. Sebanyak 806.758 unit industri kecil mengalami kesulitan ini. Kesulitan berikutnya yang dirasakan oleh sekitar 495.123 unit industri kecil adalah kesulitan pemasaran. Sebanyak 483.468 unit industri kecil mengalami kesulitan bahan baku. Sisanya mengalami kesulitan yang bervariasi, mulai dari keterampilan, transportasi, BBM/energi, upah buruh, dan lainnya.

Kesulitan modal, pemasaran, dan bahan baku menjadi kendala utama dalam pengembangan industri kecil. Hal ini mau tidak mau membuat kita bertanya kepada peran pemerintah. Program pemerintah yang ada ternyata tidak efektif untuk mengembangkan industri kecil ini. Hal ini dilihat dari besarnya anggaran yang telah dikeluarkan namun dengan hasil yang tidak sebanding. Program-program untuk mengembangkan industri kecil sangatlah banyak. Kita mengenal Program Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM) sekitar Rp 56,98 milyar per tahun. Program selanjutnya adalah program bantuan dana langsung, sekitar Rp 241 juta per tahun. Program lainnya adalah Program Pembantuan dan Pembinaan IKM senilai Rp 45 milyar per tahun. Ada pula Program Pengembangan IKM Unggulan Daerah yang besarnya tidak kurang dari Rp 60 milyar per tahun. Juga ada Program Peningkatan Kerjasama Lintas Sektor IKM yang menelan dana Rp 71,8 milyar per tahun. Total keseluruhan untuk program-program ini adalah Rp 234 milyar per tahun. Itu baru program yang khusus untuk IKM, belum lagi program yang ditujukan untuk industri secara keseluruhan, baik untuk meningkatkan teknologi ataupun sumber daya manusia industri. Secara umum, Kementerian Perindustrian menerima alokasi anggaran lebih dari Rp 2 triliun per tahunnya. Dengan anggaran seperti itu, lebih dari 80% industri kecil kita mengalami masalah dalam mengembangkan usahanya. Pertanyaannya adalah, apakah dana tersebut terlalu kecil? Ataukah penyerapannya yang tidak optimal?

Nyatanya, dengan segala keterbatasan bantuan yang ada, industri kecil di negara ini berhasil meraih pendapatan sekitar Rp 187 triliun per tahun. Lebih dari 57 persen dari industri kecil ini berpendapatan lebih dari Rp 1 miliar per tahun. Selama ini, sekitar 2.172.510 unit industri kecil (79,5 persen) menggunakan modal sendiri untuk mengembangkan dan menjalankan usahanya. Hal ini merupakan kebanggaan besar sekaligus keprihatinan yang besar. Kebanggaan bahwa  masyarakat kita adalah masyarakat yang cukup tangguh dan berjuang dengan keras. Dengan bantuan yang minim dari pemerintah, industri kecil dapat menyerap tujuh juta tenaga kerja dan menghasilkan pendatapan lebih dari 15 persen PDB industri. Keprihatinan karena pemerintah gagal menjadi pihak yang diandalkan oleh rakyatnya ketika meminta bantuan, bahkan penghasilan industri kecil jauh lebih besar daripada besaran anggaran yang diterimanya. Dimanakah dampak program-program itu? Siapakah pengemudi yang diandalkan dari industri kecil kita? Pada bagian ini, jelas kita telah mendapat kesimpulan mengenai terjadinya auto driven small industry.

Terlalu Kecil

Pemerintah biar bagaimanapun berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan yang setiap orang berhak menikmatinya, termasuk para pelaku industri kecil kita dan tujuh juta orang yang bekerja di sana.

Pada 2010 saja, menurut BPS sebanyak 2.524.399 usaha atau sekitar 92,38 persen industri kecil mengaku tidak mendapatkan bantuan usaha dalam melaksanakan usahanya. Dari jumlah tersebut, 56,69 persen berasalan tidak mengetahui ada bantuan tersebut. Sedangkan yang tidak mengetahui prosedur sebesar 14,72 persen. Sisanya 21,90 persen malah tidak berminat untuk meminta bantuan kepada pemeritah. Lebih parahnya, untuk pembimbingan usaha, sebanyak 2.513.984 unit usaha tidak tersentuh program ini. Hanya sekitar 218.740 unit usaha yang mendapat bimbingan. Dari jumlah itupun, hanya 83.196 unit usaha yang pembimbingannya dari pemerintah. Hal ini menggambarkan betapa terabaikannya mereka di mata pemerintah. Bahkan sampai ada yang tidak berminat meminta bantuan kepada pemerintah, bisa jadi karena sudah berjalan dengan lancar, namun bisa jadi juga karena menganggap pemerintah sudah tidak bisa lagi diandalkan untuk meminta bantuan. Anggaran yang dialokasikanpun terlalu kecil, sehingga industri kecil semakin berjuang sendiri untuk bertahan.

Pemerintah harusnya sadar bahwa dengan anggaran yang selama ini dialokasikan kepada industri kecil sangatlah kurang. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya permasalahan yang dihadapi industri kecil, padahal realisasi anggaran sudah sangat tinggi, mencapai lebih dari 95 persen. Lewat permasalahan ini, kita sama-sama belajar bahwa keberpihakan terhadap industri kecil yang menyerap tenaga kerja sangat besar harus dimulai dari poltik anggarannya. Jangan ragu-ragu untuk menggelontorkan anggaran bantuan yang besar agar industri kita bisa tumbuh dengan optimal. Selanjutnya, pemerintah lewat pegawai negeri yang tersebar sampai ke pelosok harus dapat menjangkau keberadaan industri kecil ini dan memantaunya dengan berkala. Semoga pemerintah tidak malas dalam mengurusi rakyatnya, dan dapat kembali menjadi pengemudi pembangunan industri kecil di Indonesia.

Penulis adalah mahasiswa Teknik Industri ITB, sekaligus Menteri Koordinator Bidang Eksternal Keluarga Mahasiswa (KM) ITB

Jumat, 25 November 2011

Titik Semu Perekonomian Indonesia


Titik Semu Perekonomian Indonesia

B
aru-baru ini isu mengenai krisis ekonomi Eropa kembali menghiasi media kita. Negara-negara seperti Yunani dan Italia adalah dua negara terparah yang sedang dilanda krisis. Sontak pertemuan G20  diadakan untuk membahas permasalahan ini dan mencari solusi agar negara yang dilanda krisis dapat tetap selamat dan krisis ini tidak merambat ke negara lainnya. Pertemuan itu diadakan di Prancis pada 3 - 4 November lalu. Dua hari sebelum itu, tanggal 2 November, dalam pertemuan UNESCO SBY memberikan pidato terkait pengalaman Indonesia dalam menghadapi krisis moneter dan kepercayaan diri yang dibangun untuk menghadapi krisis 1998 lalu.

Benar adanya, kala itu pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di nilai minus, yaitu -13%. Kurs rupiah terhadap dollar anjlok hingga mencapai titik terendah sekitar Rp 18.000,00 per dollar AS. Krisis kepercayaan terjadi di mana-mana, ketakutan menyebar di masyarakat, sehingga akhirnya menimbulkan gejolak. Namun, pasca Soeharto mengundurkan diri pada 20 Mei 1998, semua kegelisahan tersebut seakan hilang. Selanjutnya, harapan masyarakat akan pemerintahan yang adil dan demokratis dalam bidang ekonomi dan sosial semakin meningkat. Sehingga saat itu masyarakat menaruh harapan besar pada B.J. Habibie dan proses reformasi pemerintahan untuk membawa bangsa keluar dari krisis multidimensi dan perlahan kepercayaan diri itu meningkat.  

Saat ini, kita boleh sedikit berbangga dengan capaian pembangunan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi kita pasca reformasi berada di nilai plus tiap tahunnya. Pertumbuhan ekonomi meningkat tiap tahunnya dari mulai 3%, 4%, 5%, hingga mencapai 6,1% pada tahun 2010. BPS mencatat PDB negara ini mencapai Rp 6.300 triliun (US$ 706,7 miliar) pada 2010 dan diprediksi kuat akan menembus Rp 7.000 triliun (US$ 785.2 miliar) pada tahun 2011. World Bank mencatat GDP per kapita masyarakat Indonesia tahun 2010 ada pada kisaran US$ 2.946 (Rp 26,2 juta), lebih tinggi dari India yang hanya pada kisaran US$ 1.477 (Rp 13,2 juta), hampir setengah GDP per kapita kita. Begitu pula dengan pertumbuhan industri kita. BPS mencatat pertumbuhan industri Indonesia naik pada tahun 2010, mencapai sekitar 4,2% dan untuk tahun 2011 diperkirakan mencapai 6%. Inflasi juga tetap berada pada range yang normal berkisar 6%, dan diprediksi tidak akan menembus angka 5% pada akhir tahun ini.

Namun, baru-baru ini banyak pemberitaan media massa dan juga opini masyarakat terkait dengan melorotnya posisi Indonesia dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM Indonesia menurut UNDP bernilai 0.617, dimana walaupun meningkat, namun peningkatannya lebih rendah dibandingkan peningkatan IPM negara lain. Sehingga secara posisi, peringkat kita menurun. Hal ini menurut Guru Besar FE UI Firmanzah, adalah sebuah kesalahan mengingat hakikat pembangunan ekonomi adalah pembangunan manusia, dan IPM merupakan salah satu tolak ukurnya. Hal ini menjadi pemantik diskursus mengenai kualitas pertumbuhan ekonomi Indonesia secara umum, sehingga timbul pertanyaan tentang kualitas angka-angka “hebat” tersebut. Pada akhirnya timbul stigma bahwa “kehebatan” ekonomi Indonesia sesungguhnya adalah semu.

Titik semu

Setidaknya ada beberapa hal yang bisa menjadi argumen mengapa terjadi stigma perekonomian semu Indonesia. Pertama, kondisi bursa efek kita yang mendapat prestasi terbaik se-Asia Pasifik namun kemajuan sektor riil kita tidak optimal. Kedua, PDB yang tinggi namun rendah dalam pemerataan. Ketiga, anggaran yang semakin tinggi dan diiringi angka kemiskinan yang juga tinggi. Keempat, pengembangan ekonomi kreatif namun terjadi pembiaran perampasan aset negara.

 Pada akhir 2010 kemarin Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat kinerja terbaik se-Asia Pasifik. Indeks saham pada akhir perdagangan 2010 ditutup pada 3.703,51 poin atau menguat sebesar 46,13% dibandingkan penutupan akhir 2009 yang berada di posisi 2.534,36. Pencapaian ini adalah yang pertama dalam sejarah Indonesia. Sehingga wajar ketika waktu itu SBY memberikan apresiasi dengan menghadiri proses penutupannya. Dengan jumlah emiten yang mencapai lebih dari 400, pasar modal kita berhasil meraih pencapaian tersebut. Tidak hanya itu, menurut Bapepam-LK selama ini kontribusi pasar modal Indonesia dalam PDB mencapai 35%.

Namun sejatinya pencapaian tersebut adalah sebuah hal yang semu. Meskipun pasar modal kita terbaik se-Asia Pasifik, nyatanya kondisi sektor riil kita terutama perindustrian, hingga saat ini masih jauh dari harapan. Jika kontribusi pasar modal dalam PDB mencapai 35%, peran industri manufaktur negeri ini hanya sekitar 23%. Hal ini masih jauh jika dibandingkan dengan negara Asia Pasifik lainnya. Singapura yang negaranya tidak lebih besar dari luas Jabodetabek dapat membawa industri manufaktur, terutama biomediknya, menyumbang sekitar 28% PDB negara tersebut. Lain lagi dengan Malaysia yang berhasil meningkatkan peran industri manufakturnya menjadi 26% PDB. Untuk tataran Asia Tenggara saja kita masih kalah dibandingkan Singapura dan Malaysia, belum jika dalam tataran Asia Pasifik. Hal ini membuat pemerintah seharusnya malu karena sektor industri yang seharusnya menjadi motor perekonomian dan juga basis yang kuat bagi perekonomian berada dalam kondisi lemah. Sebaliknya, sektor keuangan yang rapuh dan rentan terjangan krisis malah menjadi andalan perekonomian negeri ini. Pemerintah gagal menciptakan kekuatan sektor riil, terutama manufaktur.

PDB Indonesia digadang-gadang akan menembus Rp 7.000 triliun pada tahun 2011, yang meningkatkan posisi Indonesia menjadi sekitar 15 besar perekonomian dunia, mengalahkan Turki dan Belanda. Namun sejatinya, hal ini juga semu. Pasalnya menurut BPS pulau Jawa menyumbang sekitar 58% PDB nasional pada tahun 2010, dan masih berkisar di angka tersebut hingga triwulan III tahun 2011 ini. Sementara, berada pada urutan kedua yaitu Sumatera dengan sumbangan sekitar 23%, Kalimantan 9,5%, Sulawesi 4,6%, Bali-Nusa Tenggara 2,6%, dan sisanya Maluku-Papua sebesar 2%. Maka wajar jika seringkali rakyat Papua bergejolak, dikarenakan mereka hanya menikmati tidak lebih dari 2% pendapatan nasional. tidak hanya itu, dari segi peringkat kemiskinan, dua provinsi yaitu Papua dan Papua Barat menduduki peringkat dua terbawah (32 dan 33) dari 33 provinsi di Indonesia. Tentunya hal ini merupakan sebuah prestasi ekonomi yang hakikatnya semu, karena pemerintah gagal menciptakan pemerataan ekonomi.

Titik semu berikutnya ada pada anggaran kita yang semakin tinggi, dengan pengentasan kemiskinan yang minim prestasi. APBN kita pada 2011 sudah menyentuh angka Rp 1.229 triliun dan pada 2012 menyentuh angka Rp 1.435 triliun. Sejatinya, anggaran tersebut haruslah kembali kepada rakyat, dan prioritas pertama dalam anggaran tersebut adalah mengentaskan kemiskinan. Menurut BPS, penduduk miskin negara ini mencapai 32.530.000 jiwa pada 2009 dan 31.023.400 jiwa pada 2010. Jumlah ini belum termasuk kecacatan indikator dimana ada perbedaan antara BPS yang menetapkan garis batas Rp 211.726 per bulan dengan World Bank yang menetapkan US$ 30 (Rp 270.000) per bulan. Juga kecacatan indikator lain seperti anggapan orang yang sudah bekerja bebas dari kemiskinan.

Jika kita melihat, dengan kenaikan anggaran belanja sekitar Rp 100 triliun per tahun, pemerintah hanya bisa mengentaskan kemiskinan sekitar 1,5 juta jiwa per tahun. Fakta yang membuat hal ini semakin mencengangkan adalah bahwa pertumbuhan penduduk Indonesia tiap tahunnya mencapai 4 juta jiwa. Artinya, bila tidak ada terobosan berarti, potensi kemiskinan di Indonesia semakin besar, karena jumlah yang dipangkas jauh lebih kecil ketimbang pertumbuhan jumlah penduduk itu sendiri. Hakikat perekonomian selanjutnya adalah pengentasan kemiskinan, dan lagi-lagi pemerintah gagal memenuhinya.

Titik semu yang terakhir berkaitan dengan pengembangan aset manusia lewat ekonomi kreatif, namun pembiaran perampasan aset alam Indonesia. Sejak dicanangkan pada sekitar tahun 2006, pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia semakin ditingkatkan dengan dirombaknya Kementerian Budaya dan Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2011 ini. Menurut Kementerian Perdagangan, selama ini ekonomi kreatif yang terdiri dari 14 subsektor menyumbang rata-rata 6,3 % PDB tiap tahunnya, dengan nilai yang dihasilkan rata-rata Rp 104,6 miliar per tahun. Pemerintah bagus dalam menangkap peluang ini di masyarakat, sehingga jumlah yang dihasilkanpun tidak sedikit.

Namun hal ini bertolak belakang dengan usaha pengembangan aset yang lainnya dari negara ini. Hal ini berkaitan dengan renegosiasi kontrak pertambangan yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Bayangkan, dari rentang 2005 hingga September 2010, negara hanya menerima royalti Rp 6,6 triliun dari PT Freeport Indonesia (PT FI). Itu berarti penghasilan Indonesia dari royalti kekayaan di buminya sendiri rata-rata hanya Rp 1,3 triliun per tahun. Bandingkan dengan total penjualan PT FI dalam kurun waktu yang sama, yang mencapai Rp 260 triliun. Pada tahun 2010 PT FI berhasil menjual tembaga senilai Rp 39,42 triliun dan menjual emas senilai Rp 20,59 triliun. Sementara itu pada tahun yang sama, Pendapatan Negara Bukan Pajak dari sektor pertambangan hanya senilai Rp 9,7 triliun. Sebagai contoh lagi, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang jelas-jelas milik negara dikenakan royalti untuk produksi emas sebesar 3,7% dan untuk produksi nikel sebesar 4 – 5%. Bandingkan dengan PT FI yang hanya dikenakan 1 – 3%. Ini baru perkara PT FI, belum lagi mengenai 34 perusahaan tambang lainnya dan juga di sektor migas. Hakikatnya, negara ini belum berkuasa atas tanah dan kekayaannya sendiri, malah justru menjadi pihak yang dirugikan. Pemerintah gagal mempertahankan kekayaan negara dan menggunakannya untuk kemakmuran rakyat.

Hebatkah ekonomi kita?

Dari empat titik semu seharusnya kita dapat menemukan jawaban terkait dengan kualitas perekonomian Indonesia, yang juga dinilai dari indikator kualitatif, dan tidak hanya kuantitatif. Masihkah pemerintah berbangga dengan pencapaian mereka dengan angka-angka yang diagung-agungkan dan status menjadi anggota G20 yang sejatinya rakyat sendiri belum merasakan kehebatan ekonomi Indonesia.

Hakikat dari perekonomian ada pada empat hal: pengentasan kemiskinan, pemerataan ekonomi, berbasis sektor riil, dan pengelolaan aset negara yang baik. Jika ada prestasi di luar indikator tersebut, kita bisa mengambil justifikasi bahwa prestasi tersebut hakikatnya adalah semu. Pemerintah lagi-lagi gagal untuk menciptakan perekonomian yang berkualitas. Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Semoga pemerintah kembali berfokus pada hakikat ekonomi dan membuat terobosan-terobosan baru dalam programnya dan juga politik anggarannya. Jangan sampai rakyat dibodoh-bodohi lagi dengan banyaknya klaim dan iming-iming yang sejatinya tidak mereka rasakan. Semoga kesejahteraan rakyat menjadi semangat pembangunan ekonomi kita kedepannya.

Penulis adalah Menteri Koordinator Bidang Eksternal Keluarga Mahasiswa (KM) ITB sekaligus Peneliti Senior Kelompok Studi Sejarah, Ekonomi, dan Politik (KSSEP) ITB

***

Ramadhani Pratama Guna
Jalan Tubagus Ismail XVII No. 54, Bandung
dhani_aja_lah@yahoo.com
085691053532
http://iniblogdhani.blogspot.com

Rabu, 16 November 2011

Mengusahakan Renegosiasi, Mengusahakan Kedaulatan dan Harga Diri

Mengusahakan Renegosiasi,
Mengusahakan Kedaulatan dan Harga Diri
                                                       
B
elakangan ini isu mengenai mogoknya pekerja PT Freeport Indonesia kembali terjadi dan mengemuka di masyarakat. Seakan beriringan, terjadi juga konflik di Papua yang sempat menewaskan anggota kepolisian RI. Beberapa pengamat mengaitkan isu ini kepada banyak hal, seperti UU Otonomi Khusus untuk Papua, isu kesenjangan kesejahteraan, hingga isu renegosiasi kontrak pertambangan dengan PT Freeport Indonesia.

Topik yang akan kita jadikan diskursus adalah mengenai renegosiasi kontrak pertambangan. Saat ini pemerintah sedang gencar mengusahakan untuk memenuhi amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang juga berkaitan dengan PT Freeport Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, PT Freeport Indonesia sudah beroperasi sejak tahun 1967 berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1967. Freeport memperoleh hak ‘mengambil’ harta kekayaan bumi Indonesia selama 30 tahun, dan pada 1991 berhasil memperoleh izin memperpanjang kontrak hingga tahun 2021. Belum lagi kontraktor lain seperti Nabire Bakti Mining, Irja Eastern Minerals, dan lainnya yang juga mempunyai hak untuk ‘mengambil’ kekayaan bumi Indonesia. Itu berarti, selama kurang lebih 50 tahun pemerintah membiarkan hal tersebut, dan yang lebih parahnya lagi, melanggar UUD 1945 Pasal 33 (3) yang berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Dengan redaksi di atas kita dapat mengambil kesimpulan yang tegas dan jelas, dan seharusnya tidak ada lagi celah multi tafsir terhadap pasal tersebut. Dimensi ‘dikuasai’ mempunyai makna jauh lebih berhak daripada kata ‘memiliki’. Hal ini menandakan kepemilikan seluruh suber daya alam tanpa kecuali adalah kepemilikan publik, bukan kepemilikan privat, dan negara adalah representasi kepemilikan publik tersebut. Tujuannya jelas, yaitu ‘sebesar besar kemakmuran rakyat’. Jadi, mendapatkan hasil yang maksimal dari pengelolaan kekayaan bumi negara ini merupakan hak konstitusional rakyat Indonesia. Perhatikan frase ‘sebesar besar’, yang bermakna nilai maksimal.     

Bukan hanya untuk pendapatan negara

Menurut UU Minerba, ketentuan peralihan dikenakan aturan yang sama dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Ketentuan ini mencakup beberapa persyaratan. Namun beberapa hal yang sering disoroti terkait dengan luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara (pajak dan royalti), kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. Semua itu seharusnya diselesaikan paling lambat satu tahun sejak UU ini diberlakukan tanggal 12 Januari 2009, yaitu tanggal 14 Januari 2010. Namun hingga sekarang, pemerintah mengklaim baru 65% perusahaan yang setuju penuh dan setuju sebagian atas semua persyaratan yang ada. Sisanya sebanyak 5 perusahaan menolak poin-poin renegosiasi ini.

Salah satu dari perusahaan yang menolak dan mempunyai kontribusi besar dalam ‘perampasan’ harta negara adalah PT Freeport Indonesia, yang memang bagian dari Freeport McMoran di Amerika. Poin yang harus diusahakan oleh pemerintah dalam renegosiasi ini adalah agar hak konstitusional rakyat untuk mendapat manfaat ‘maksimal’ dapat terlaksana. Saat ini, royalti yang dibayarkan PT FI kepada negara ini hanya berkisar 1 – 3 persen dari pemasukannya. Detailnya adalah 1 persen untuk emas, 1 persen untuk perak, dan 1,5 untuk tembaga. Padahal di suatu sisi, kita melihat ironi bahwa PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang sudah jelas-jelas milik negara saja dikenakan kewajiban royalti 3,7 persen untuk produksi emas, dan 4 – 5 persen untuk nikel. Tidak hanya itu, menurut IRESS, royalti yang diterapkan sekarang masih berada di bawah rata-rata jika dibandingkan dengan royalti perusahaan pertambangan pada negara lain. Contohnya adalah di tiga negara bagian Kanada yang mencapai 20 persen; Argentina, Cile, Venezuela, Azerbaijan, dan Ghana masing-masing 3 persen; Angola, Botswana, dan Uzbekistan 5 persen.

Dalam rentang 2005 hingga September 2010, negara hanya menerima royalti Rp 6,6 triliun dari PT FI. Itu berarti penghasilan Indonesia dari royalti kekayaan di buminya dari emas Papua sendiri rata-rata hanya Rp 1,3 triliun per tahun. Bandingkan dengan total penjualan PT FI dalam kurun waktu yang sama, yang mencapai Rp 260 triliun. Menurut Laporan Keuangan PT FI, pada tahun 2010 PT FI berhasil menjual tembaga senilai Rp 39,42 triliun dan menjual emas senilai Rp 20,59 triliun. Sementara itu pada tahun yang sama, Pendapatan Negara Bukan Pajak dari sektor pertambangan hanya senilai Rp 9,7 triliun. Hal ini menandakan bahwa negara telah kehilangan potensi (potential lost) keuntungan sebesar Rp 60,01 triliun per tahun dari PT FI.

Persoalan kontrak karya PT FI ini bukan hanya masalah untung rugi pendapatan negara, namun lebih dari itu. Persoalan ini juga menyangkut manfaat yang diberikan PT FI terhadap masyarakat Papua pada umumnya, atau ‘pengembalian’ uang yang diperoleh negara dari PT FI kepada masyarakat Papua pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Hingga detik ini, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mencatat bahwa PT FI masih belum memberikan kesejahteraan bagi ribuan pekerja dan kondisi masyarakat setempat. Menurut IHCS, sekitar 83,3 persen rumah tangga di Papua masih diselimuti kemiskinan. Tidak hanya itu, dalam peringkat kemiskinan, dua provinsi yaitu Papua dan Papua Barat menduduki peringkat dua terbawah (32 dan 33) dari 33 provinsi di Indonesia. Itu artinya, keberadaan PT FI tidak membawa dampak berarti bagi masyarakat Papua.

Bagaimana dengan peran pemerintah dengan dana yang diterima dari PT FI? Menurut Laporan Kontrak Karya kedua antara pemerintah dan PT FI yang berlaku sejak Desember 1991 sampai sekarang, kontribusi PT FI kepada Pemerintah Republik Indonesia mencapai sekitar US$ 12 miliar (pajak, deviden, dan royalti). Itu artinya, selama 20 tahun ini PT FI hanya menyumbangkan Rp 106,8 triliun bagi negeri ini. Tahun 2010 lalu, negara menerima Rp 18 triliun dari pajak, royalti, dan dividen PT FI. Sedangkan dari Januari 2011 hingga September 2011, PT FI sudah membayar pajak, royalti, dan dividen kepada negara ini sebesar Rp 19 triliun. Jumlah Rp 18 triliun per tahun ini seharusnya berdampak pada optimalnya pengurangan jumlah penduduk miskin. Untuk menghidupi seorang rakyat miskin dalam satu bulan, diperlukan 60000 – 75000 kalori atau sekitar US$ 30. Dengan kurs Rp 8.900 per dollar, dibutuhkan uang Rp 267.000,00 untuk menjamin seorang miskin makan dengan standar layak dalam satu bulan. Jika jumlah ini dikalikan dengan 12 bulan, maka dibutuhkan Rp 3.204.000,00 untuk menjaminnya. Uang senilai Rp 18 triliun tersebut harusnya dapat menjamin makan 5.617.978 jiwa penduduk miskin. Namun nyatanya, pengurangan kemiskinan di Indonesia hanya bisa mentok sampai angka 1.500.000 per tahun. Belum lagi dengan anggaran pengentasan kemiskinan yang tiap tahunnya berjumlah sekitar Rp 60 triliun. Lagi-lagi, kehadiran PT FI tidak membawa dampak signifikan pada perbaikan kemakmuran rakyat Indonesia. Hal ini sangat jauh dari cita-cita konstitusi. Sayangnya, pemerintah yang seharusnya mengetahui hal ini seakan tidak menemukan mudharat adanya PT FI dan besaran pajak, royalti, serta dividen yang dibayarkannya.

Apalah gunanya idiom-idom bijak yang sudah menjadi warisan turun temurun bangsa ini, dimana sesuatu yang mudharat-nya lebih besar ketimbang manfaatnya, maka dengan segera ia harus ditinggalkan. Dimana pemerintah yang seharusnya menaungi rakyat? Dimana pemerintah yang seharusnya menjamin perwujudan hak konstitusional warganya? Bahkan untuk sekedar tegas dalam memilih antara perkara yang dominan mudharat dan dominan manfaat saja tidak bisa.

Tidak hanya sekedar renegosiasi

Pada dasarnya renegosiasi tidak akan menyelesaikan masalah, jika memang definisi masalahnya adalah terciptanya gap antara cita-cita pada Pasal 33 (3) UUD 1945 dengan realitas yang terjadi di lapangan. Selama ini persentase sektor pertambangan dan penggalian terhadap PDB berkisar 11%. Pada tahun 2010, nilai ini berada pada angka Rp 705,6 triliun. Sebagaimana kita ketahui dalam teori ekonomi, nilai PDB menggambarkan besarnya nilai produksi barang dan jasa dalam satu tahun, jika dikonversi ke dalam harga yang berlaku di pasar. Itu artinya, nilai produksi yang dihasilkan dari sektor pertambangan dan penggalian, terlepas dari milik perusahaan asing atau nasional, yaitu sebesar Rp 705,6 triliun.

Penerimaan negara dari pajak pada tahun 2011 adalah sebesar Rp 850,3 triliun. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SDA migas dan non-migas adalah sekitar Rp 169,4 triliun. Dengan perhitungan yang sederhana, jika semua kontrak baik itu migas ataupun nonmigas yang dikuasai asing kita nasionalisasi dan diberikan kepada BUMN seperti Pertamina dan Antam, maka PDB dari sektor penggalian dan pertambangan yang berkisar Rp 705,6 triliun per tahun tersebut mayoritas akan berputar kembali di masyarakat Indonesia, dan menjadi kekayaan kita sepenuhnya. Meskipun dengan skenario pengandaian ini, mungkin PNBP dari SDA migas dan non-migas tidak akan sebesar jumlah saat ini. Namun dengan skenario itu, uang yang diputar kembali kepada masyarakat bisa mencapai minimal Rp 2.000 triliun. Jumlah ini didapat dari besaran APBN ditambah Rp 705,6 triliun dari GDP pertambangan.

Hal penting dari perhitungan sederhana di atas bukan pada nilainya, akan tetapi gambaran akan seberapa berharganya sebuah kedaulatan. Dari aspek materi saja, kita dapat memperkirakan dampak signifikan dari keuntungan kita apabila seluruh aset kekayaan bumi kita kita kuasai sepenuhnya, dan tentu tantangannya adalah bagaimana kesemua itu dikembalikan kepada rakyat untuk menciptakan kemakmuran bagi mereka. Dari segi sosiologisnya, kita dapat menciptakan ketenangan hati masyarakat dengan bagi hasil yang adil dan merata. Dari sisi teknologi, kita juga dapat belajar dan berjuang keras untuk meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia kita agar apa yang dianugerahkan Tuhan kepada kita dapat termanfaatkan dengan optimal. Dari sisi pembangunan berkelanjutan, kita juga dapat sepenuhnya mengatur konsumsi kekayaan bumi kita dan mewariskannya kepada generasi penerus kita, dan manfaat-manfaat lainnya.

Sepatutnya, hal yang dilakukan pemerintah tidak hanya sekedar renegosiasi. Namun lebih dari itu, adalah meningkatkan kedaulatan dan harga diri kita atas kekayaan yang merupakan hak rakyat kita sendiri. Semisal dengan peningkatan royalti yang signifikan, atau penguasaan sebagian besar saham, atau dengan mempercepat masa kontrak dan menyiapkan BUMN untuk dapat mengelolanya saat waktu kontrak telah habis. Sudah cukup rakyat Indonesia kenyang dengan perampasan apa-apa yang termasuk hak mereka.

Kembali ke UUD 1945

Diskursus ini pada akhirnya berujung pada political will institusi pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk memenuhi hak konstitusional rakyat yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 (3). Sebuah cita-cita yang mulia, untuk memanfaatkan apa-apa yang dikaruniakan Tuhan menjadi sebuah potensi untuk mencapai kemakmuran. Tidak boleh lagi ada kesengajaan dalam menafsirkan pasal ini.

Adalah sebuah kewajaran jika konflik seperti yang terjadi di Papua kembali berulang setiap tahunnya, selama ‘ikatan’ yang mengikat kita sebagai sebuah negara-bangsa tidak dapat mencengkeram dengan kuat. Ikatan itu ialah konsensus yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh. Selama pemenuhan hak-hak konstitusional rakyat terabaikan, jangan heran jika kecintaan dan harapan rakyat pada konstitusi tersebut dan pada pihak yang bertanggung jawab dalam menjamin pemenuhannya semakin memudar. Pihak yang bertanggung jawab tersebut adalah pemerintah.

Selasa, 04 Oktober 2011

Evaluasi 2 Tahun SBY – Boediono: Kemiskinan, Salah Siapa?


Evaluasi 2 Tahun  SBY – Boediono:
Kemiskinan, Salah Siapa?

P
ermasalahan kemiskinan menjadi salah satu hal besar yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Negara ini sudah 66 tahun merdeka, namun kemiskinan masih saja tinggi. Berbagai program pengentasan kemiskinan dari dulu hingga sekarang terus menerus dilakukan. Demikian pula dengan dana yang digelontorkan untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas perekonomian, jumlahnya sekitar Rp95 triliun pada APBN 2011. Namun tetap saja hal ini dinilai belum efektif. Pemerintah gagal dalam mengentaskan kemiskinan secara optimal.

BPS (Badan Pusat Statistik) melansir bahwa pada tahun 2010 sebanyak 31.023.400 jiwa penduduk masih dalam keadaan miskin (13.33%). Hal baiknya adalah jumlah ini menurun dibandingkan 2009 yang mencapai 32.530.000 jiwa (14.15%). Namun hal buruknya justru terletak pada aspek fundamental, yaitu perbedaan indikator kemiskinan.

World Bank melansir bahwa seseorang dikatakan miskin ketika tidak sanggup memenuhi kebutuhan kalori standar untuk tubuhnya (2000 – 2500 kalori per hari), dimana jika dikonversi ke dalam dolar, dibutuhkan minimal $1 per hari  atau $30 per bulan (sekitar Rp270.000,00). Namun, BPS menggunakan indikator lebih rendah, yaitu Rp211.726,00 per kapita per bulan. Belum lagi masalah perhitungan lain, dimana seseorang yang telah bekerja sudah tidak dianggap miskin. Padahal, bekerja bukan jaminan semua kebutuhannya terpenuhi. Walaupun pemerintah sudah menentukan batas-batas Upah Minimum Regional (UMR), namun nyatanya masih banyak pelanggaran yang terjadi, sehingga cacat indikator terjadi apabila semua orang yang bekerja dianggap bebas dari kemiskinan. Kesimpulan yang dapat kita tarik adalah bahwa jumlah penduduk miskin jauh lebih besar dari data-data tersebut.

Tidak hanya itu masalahnya. Menurut teori ekonomi, indikator $30 per hari nilainya semakin hari semakin turun untuk mendapatkan 2000 – 2500 kalori dikarenakan faktor inflasi. Sehingga kita tidak bisa serta merta menggunakan indikator $30 per hari ini sepanjang waktu. Harus ada evaluasi dan perubahan terhadap indikator kemiskinan.

Inilah permasalahan awal dalam memahami kemiskinan. Bahwa indikator yang cacat sengaja diterapkan untuk mendapatkan citra bahwa kemiskinan menurun tiap tahunnya. Padahal, ini semua hanyalah indikator semu. Seharusnya indikator yang hakiki dari kemiskinan adalah kemampuan tiap individu dalam sebuah negara untuk makan makanan yang bergizi dan layak tiap harinya. Negara dinyatakan gagal apabila masih ada penduduknya, sedikit apapun jumlahnya, yang tidak makan makanan yang bergizi dan layak meskipun pertumbuhan ekonominya dua digit sekalipun.

Tidak Berhubungan

Pemerintah berulang kali mengklaim bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bagus dengan tingkat kestabilan perekonomian yang juga baik. Pertumbuhan ekonomi Indonesia berkisar 6,5% tiap tahunnya, dengan inflasi berkisar 5 – 6% tiap tahunnya. Pendapatan Domestik Bruto (PDB) kita berkisar Rp 6.300 triliun pada tahun 2010 dan diprediksi akan menembus Rp 7.000 triliun di tahun 2011. Pendapatan per kapita rata-rata masyarakat Indonesia adalah Rp2.252.308,87 per bulan, jumlah yang cukup untuk membeli 20.000 kalori setiap harinya. Sehingga dari indikator ini seharusnya kita mendapat kesimpulan bahwa penduduk Indonesia mendapat kalori yang cukup, tidak ada lagi masalah-masalah kelaparan dan kekurangan gizi yang terjadi.

Namun, indikator hanyalah sekedar indikator makro yang lagi-lagi cacat. Angka-angka yang menggambarkan ‘kehebatan’ ekonomi anggota G-20 ini tidak bisa menjadi kebanggaan. Pasalnya masih ada lebih dari 32 juta masyarakat Indonesia yang tidak mendapatkan kalori 2000 – 2500 per hari. Kita bahkan tidak tahu berapa di antara mereka yang tidak makan dalam satu hari. Sehingga wajar jika kita menjustifikasi bahwa negara ini dan pemerintahnya gagal. Walaupun banyak keberhasilan-keberhasilan lain, namun nyatanya kebutuhan dasar manusia menurut Teori Hierarchy Needs karya Abraham Maslow ini belum terpenuhi.

Dari kondisi yang ada kita belajar bahwa tidak ada hubungan langsung antara indikator-indikator ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi, PDB, dan inflasi dengan indikator kemiskinan. Apalagi dengan kondisi kekayaan 14 orang terkaya di Indonesia 2011 menurut majalah Forbes yang jika dijumlahkan, nilainya mencapai Rp290,7 triliun atau setara dengan 22% APBN 2011 dan 4,5% PDB 2010. Sehingga seakan-akan pertumbuhan ekonomi berjalan ke tempat yang tinggi, sementara kemiskinan terus saja semakin parah.

Dengan hitungan matematis, 32 juta rakyat miskin negara ini membutuhkan uang senilai Rp 100,5 triliun untuk menjamin mereka semua makan dalam satu tahun. Bandingkan dengan harta 14 orang terkaya tadi, jumlah ini mampu menjamin makan rakyat miskin hampir 3 tahun. Sehingga dalam 3 tahun ke depan kemiskinan di Indonesia 0%. Namun nyatanya, itulah yang terjadi. Bahwa kesenjangan juga semakin memperparah kondisi kemiskinan di negeri ini. Hak-hak mereka terabaikan, dan lagi-lagi pemerintah gagal menjamin hak mereka.

Kegagalan Program

Jika kita melihat postur APBN kita yang senilai Rp 1.300 triliun, kita dapat melihat sejauh mana efektivitas program pengentasan kemiskinan yang sudah dilakukan pemerintah. Setidaknya, pos-pos anggaran yang besar dari APBN antara lain fungsi untuk peningkatan kualitas dan kuantitas perekonomian sebesar Rp 95,6 triliun, pendidikan Rp 81,98 triliun, dan subsidi energi sebesar Rp 133,806 triliun.

Kita juga melihat program pengentasan kemiskinan yang saat ini popularitasnya sedang naik, yaitu PNPM Mandiri dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Setiap tahunnya, untuk PNPM Mandiri sekitar Rp 9 triliun dialokasikan dari APBN kepada seluruh desa dan kota di Indonesia yang dinilai layak untuk program pengentasan kemiskinan. Untuk KUR, setiap tahunnya dialokasikan sekitar Rp 20 triliun dengan kerja sama dari perbankan untuk menjangkau debitur di daerah-daerah.

Kita juga mengenal program Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mengentaskan kemiskinan, yang menyedot uang negara Rp 1,6 triliun per tahunnya. Juga kita mengenal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarnya sekitar Rp 16,8 triliun tiap tahunnya. Ada juga program Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin) yang menyedot anggaran sekitar Rp 15 triliun per tahun, dan beragam program lainnya seperti Jamkesmas yang menyedot dana Rp 5,6 triliun per tahun.

Lagi-lagi mari kita menggunakan pendekatan matematis. Jika kesemua program pengentasan kemiskinan itu dijumlahkan, besarnya mencapai Rp 68 triliun per tahun. Nilai ini seharusnya bisa memangkas penduduk miskin Indonesia sekitar 20.980.000 jiwa per tahun, yaitu dengan terjaminnya makan mereka sebanyak 2000 – 2500 kalori per hari. Namun, sudah sekitar 2 tahun program-program tersebut berjalan, namun pengurangan kemiskinan tiap tahunnya hanya sekitar 1.500.000 orang saja. Artinya, program-program yang dirancang sedemikian rupa gagal untuk mengentaskan kemiskinan.

Tidak hanya itu, dari segi kualitasnya, program tersebut juga sangat tidak efektif dalam mengentaskan kemiskinan. Kita dapat mengambil contoh seperti PNPM yang kebanyakan alokasi anggarannya digunakan untuk perbaikan dan atau pembangunan infrastruktur pedesaan dan kota. Sehingga wajar jika penduduk yang terbebas dari jerat kemiskinan sangatlah sedikit. Ambil contoh lain adalah program BOS yang sering diberitakan terjadi banyak penyelewengan. Dana BOS hanya berdampak pada murah dan atau gratisnya sekolah, namun tidak berarti buku LKS, seragam, ataupun biaya naik angkot dari rumah ke sekolah juga gratis. Darimana rakyat miskin dapat memperoleh kekuatan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang dibebankan tersebut jika program yang ada tidak efektif.

Kegagalan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan lewat program-program dan politik anggarannya seharusnya menjadi perhatian penting SBY dan Boediono sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam 2 tahun ini. Bahkan terlebih lagi, SBY yang sudah memimpin lebih dari separuh usia reformasi negeri ini harus bertanggung jawab penuh atas kegagalannya mengentaskan kemiskinan secara optimal. Harus ada evaluasi program dan penemuan langkah-langkah yang lebih efektif untuk memberantas kemiskinan yang masih menjadi musuh bangsa ini. Jangan sampai ada hak-hak rakyat yang terabaikan lagi. Jangan sampai ada rakyat yang kelaparan ataupun mengalami gizi buruk lagi.

Masih banyak evaluasi yang harus dilakukan terkait dengan pengelolaan negara ini. Namun biar bagaimanapun, tanggal 20 Oktober 2011 nanti kita semua harus bersuara, menyampaikan fakta dan opini, serta tekanan agar pemerintah lebih baik lagi dalam mengelola negara ini, karena mengatakan yang benar adalah kesetiaan yang tulus. Semoga tenaga kita untuk mengevaluasi SBY tetap terjaga dan memberi manfaat bagi sebesar-besarnya kebaikan bangsa ini. Salam cinta untuk perdamaian dan perjuangan!

Penulis adalah mahasiswa Teknik Industri ITB, sekaligus Menteri Koordinator Bidang Eksternal Keluarga Mahasiswa (KM) ITB

Opini ini dimuat pada Pikiran Rakyat hari Kamis, 6 Oktober 2011

***

Ramadhani Pratama Guna
Jalan Tubagus Ismail XVII No. 54, Bandung
ramadhani.pratama@ymail.com
085691053532
http://iniblogdhani.blogspot.com

Senin, 19 September 2011

Sesuatu Banget Yah (SBY) di Bulan Oktober…


Sesuatu Banget Yah (SBY) di Bulan Oktober

Oleh: Ramadhani Pratama Guna – 13407126


T

idak lama lagi kita akan memasuki bulan Oktober. Bulan yang secara kultural dijadikan masyarakat sebagai ajang evaluasi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau yang akrab dipanggil SBY. Pasalnya, tepat tanggal 20 Oktober 2009 silam SBY resmi dilantik menjadi Presiden RI untuk periode kali kedua, sehingga tepatlah nanti pada 20 Oktober 2011 dua tahun kepemimpinan SBY-Boediono di negeri ini. Khusus untuk SBY sendiri, akan menjadi evaluasi tujuh tahun, karena SBY sendiri menjadi presiden sejak 2004. Sementara jika kita hitung-hitung lebih jauh, SBY sudah memimpin setengah usia Indonesia pasca reformasi 1998, dan menjadi presiden dengan masa kepemimpinan terlama pasca reformasi. Sehingga wajar jika kita menjustifikasi bahwa SBY-lah yang bertanggung jawab paling besar dalam baik buruknya bangsa ini pasca reformasi. 

Dalam ilmu manajemen, dikenal siklus Plan-Do-Check-Action (PDCA) sebagai langkah-langkah dalam mengelola sebuah institusi, apapun itu, termasuk negara. Hakikatnya, tanpa check, kita tidak bisa mengetahui sejauh mana langkah-langkah yang kita lakukan efektif untuk mencapai tujuan-tujuan yang ada, dan apa yang harus kita lakukan seteleh mendapat feedback tersebut. Tanpa check, sebuah manajemen dikatakan akan pincang. Tentunya, proses evaluasi (check) yang paling efektif dan valid adalah evaluasi yang berasal dari objek manajemennya. Sehingga, kita sebagai rakyat perlu untuk menyampaikan apa yang kita rasakan dan perlu diperbaiki.

Setidaknya ada beberapa hal yang kita soroti selama dua dan atau tujuh tahun kepemimpinan SBY di negeri ini sebagai bahan evaluasi. Pertama, mengenai ekonomi masyarakat. Kedua, mengenai kesejahteraan rakyat. Ketiga, mengenai politik, hukum, dan keamanan.

 Dari segi perekonomian masyarakat, BPS (Badan Pusat Statistik) melansir bahwa pada tahun 2010 sebanyak 31.023.400 jiwa penduduk masih dalam keadaan miskin (13.33%). Hal baiknya adalah jumlah ini menurun dibandingkan 2009 yang mencapai 32.530.000 jiwa (14.15%). Namun hal buruknya justru terletak pada aspek fundamental, yaitu perbedaan indikator kemiskinan. World Bank melansir bahwa seseorang dikatakan miskin ketika tidak sanggup memenuhi kebutuhan kalori standar untuk tubuhnya (2000 – 2500 kalori per hari), dimana jika dikonversi ke dalam dolar, dibutuhkan minimal US$1 per hari  atau US$30 per bulan (sekitar Rp270.000,00). Namun, BPS menggunakan indikator lebih rendah, yaitu Rp211.726,00 per kapita per bulan. Tidak hanya itu, pengamat Ekonomi Dr. Hendri Saparini mengklaim bahwa BPS juga tidak menganggap orang yang sudah bekerja sebagai orang miskin. Padahal, bekerja bukan jaminan semua kebutuhannya terpenuhi. Belum lagi indikator US$30 per bulan yang nilainya semakin turun untuk mendapatkan 2000 – 2500 kalori karena inflasi. Kemiskinan masih menjadi masalah yang menjadi prioritas untuk diselesaikan, karena pasti jumlah yang ada lebih dari klaim yang diberikan pemerintah dan kecepatan pengurangannya masih tidak optimal.

Tidak hanya itu, kesenjangan ekonomi juga menjadi permasalahan yang semakin pelik. Pendapatan per kapita rata-rata masyarakat Indonesia adalah Rp2.252.308,87 per bulan. Bandingkan dengan penghasilan Rp270.000,00, hampir 10 kali lipatnya. Itu berarti, lebih 31 juta masyarakat Indonesia mempunyai pendapatan kurang dari Rp270ribu per bulan dan jutaan orang juga yang pendapatannya antara Rp270 ribu sampai Rp2,5 juta per bulan. Bahkan, jika kekayaan 14 orang terkaya di Indonesia 2011 menurut majalah Forbes dijumlahkan, mencapai Rp290,7 triliun. Jumlah itu setara dengan 22% APBN 2011, atau 4,5% PDB 2010. Angka yang sangat mengejutkan sekaligus memprihatinkan.

Masih banyak fakta-fakta yang menggambarkan betapa buruknya pemerintahan SBY mengelola perekonomian sehingga menghasilkan perekonomian yang tidak pro poor dan tidak efektif. Namun untuk kali ini, kita akan berdiskusi seputar kulit-kulitnya saja.

Dalam bidang kesejahteraan rakyat, hal-hal yang masih perlu disoroti adalah terkait jaminan sosial dan pendidikan. Luka mendalam bagi rakyat Indonesia ketika RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sangat memakan waktu lama dalam pembuatannya. Hal ini dikarenakan masih terjadinya tarik ulur kepentingan antara DPR dengan pemerintah. Terjadi deadlock mengenai posisi empat BUMN yang selama ini menjadi penyelenggara jaminan sosial (Taspen, Asabri, Jamsostek, dan Askes). Akibat tertundanya UU yang seharusnya disahkan tahun 2009 ini, hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan jaminan sosial terabaikan. Data yang didapat BEM UI menyatakan bahwa dari 236 juta penduduk Indonesia, baru 95,1 juta atau 39% saja yang tercakup dalam berbagai skema jaminan kesehatan. Fakta lain yang terungkap adalah dari 32 juta pekerja formal yang bekerja, baru 4,5 juta jiwa  atau 4% yang dilayani skema jaminan kesehatan dari Jamsostek dan dari 30 juta buruh, hanya 9 juta atau 27% yang terlayani Jamsostek. Padahal, idealnya jaminan sosial ini mencakup 100% masyarakat Indonesia.

Dalam pendidikan, hal yang menjadi masalah juga sangat besar. Hingga sekarang, pemerintah sering menjadikan justifikasi anggaran sebagai alasan mengapa kualitas pendidikan Indonesia masih buruk. Bagaimana tidak, anggaran pendidikan yang seharusnya Rp248,9 triliun, namun yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Nasional hanya Rp55,5 triliun. Sisanya ada pada kementerian lainnya dan transfer ke daerah. Namun yang lebih parahnya lagi Rp104 triliun ditransfer ke daerah untuk Dana Alokasi Umum (DAU), semisal menggaji pegawai di daerah-daerah. Sehingga kita dapat menemukan bahwa aksesibilitas pendidikan, terutama pendidikan tinggi semakin sulit. Hal inimenurut BPS– terlihat dari hanya sekitar 50% saja penduduk usia 16 – 18 tahun yang menempuh pendidikan. Jumlah yang terus menurun ada pada usia 19 – 24 tahun, dimana biasanya usia-usia tersebut adalah saat menempuh pendidikan tinggi. Jumlah yang mengikuti pendidikan hanya sekitar 13.77%. Hal ini harus menjadi sorotan kita bersama agar masyarakat tidak hanya berhenti pada tingkat dasar atau menengah saja, namun mengenyam hingga pendidikan tinggi.

Sementara dalam bidang terakhir yaitu politik, hukum, dan keamanan, hal-hal yang menjadi sorotan utama adalah korupsi dan penegakan hukum.

Kita sama-sama mengetahui bahwa hampir tiap tahun bahkan tiap enam bulan sekali, media-media baik cetak maupun elektronik memfokuskan beritanya pada kasus-kasus korupsi, suap, dan kolusi. Belum hilang ingatan kita terkait kasus Century, timbul lagi kasus menghebohkan Gayus Tambunan, lalu susul menyusul tentang Nazaruddin, dan yang terakhir ini adalah kasus Kemenakertrans dan Kemendagri. Bahkan dari beberapa kasus kita dapat mempelajari bahwa korupsi dan perampasan harta negara tidak hanya dilakukan oleh satu-dua orang, namun oleh banyak mafia dan tim, yang bekerja secara terorganisasi dan rapi. Belum lagi permasalahan korupsi di daerah, dan sebagainya. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tahun 2010, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp3,6 triliun. Sementara, sektor korupsi berdasarkan jumlah kerugian negara ditempati sektor keuangan daerah sebanyak Rp344,7 miliar dengan jumlah kasus 44 kasus. Dilanjutkan sektor energi Rp240,3 miliar (4 kasus), pertanahan/lahan Rp143 miliar (18 kasus), pajak Rp47,3 miliar (8 kasus), dan sektor infrastruktur merugikan negara Rp40,9 miliar (53 kasus).

Begitu juga dengan penegakan hukum yang hingga saat ini masih bobrok. Setidaknya, beberapa kasus yang mencuat akhir-akhir ini memberi pelajaran bagi kita bagaimana penegakan hukum di Indonesia masih lemah serta mudahnya hukum untuk diinjak-injak. Pekerjaan rumah dari reformasi terkait dengan kejelasan pelaku penembakan mahasiswa Trisakti saat demonstrasi 1998 hingga sekarang belum menemukan titik terang. Tidak hanya itu, kasus Munir juga saat ini belum memberikan kesimpulan tentang siapa yang harus bertanggung jawab. Kasus Century juga turut menambah luka itu. Kemudian kasus Antasari Azhar yang perlahan tapi pasti menemukan titik terangnya.

Masih banyak evaluasi yang harus dilakukan terkait dengan pengelolaan negara ini. Namun biar bagaimanapun, tanggal 20 Oktober 2011 nanti kita mahasiswa ITB harus bersuara, menyampaikan fakta dan opini, serta tekanan agar pemerintah lebih baik lagi dalam mengelola negara ini, karena mengatakan yang benar adalah kesetiaan yang tulus. Semoga tenaga kita untuk mengevaluasi SBY tetap terjaga dan memberi manfaat bagi sebesar besarnya kebaikan bangsa ini. Salam cinta untuk perdamaian dan perjuangan!

Opini ini dimuat Detik.com di alamat:
http://www.detiknews.com/read/2011/09/21/072933/1726916/471/sesuatu-banget-yah--sby--di-bulan-oktober