Rabu, 15 Februari 2012

Kebijakan (Absurd) Subsidi BBM


Kebijakan (Absurd) Subsidi BBM

Saya akan mengawali tulisan ini dengan kalimat menarik dalam sebuah buku berjudul The Future of Capitalism karya Lester Carl Thurow. Beliau adalah seorang profesor dalam ilmu ekonomi dan manajemen di Massachusetts Institute of Technology (MIT). Dalam buku tersebut beliau mengutip kata-kata Adam Smith yang kurang lebih berarti seperti ini: “seseorang dapat dipercaya untuk meraih kepentingan pribadinya (self interest) tanpa merugikan masyarakat bukan hanya karena batasan-batasan hukum, tetapi juga karena adanya pengendalian diri (self restraint) yang berasal dari moral, agama, kebiasaan, dan pendidikan”. Kata-kata Adam Smith inilah yang sedikit banyak mengubah pandangan ekonomi dunia dari yang tadinya amat liberal (semua diserahkan pada invisible hand) tanpa intervensi sedikitpun, menjadi pandangan ekonomi yang tetap mempunyai “kendali” (restraint).

Sabtu, 04 Februari 2012

Menyoal Pembatasan Subsidi BBM

Menyoal Pembatasan Subsidi BBM
M
enyaksikan “drama” dan pencitraan yang dilakukan beberapa pejabat negeri ini terkait dengan pembatasan subsidi BBM, saya jadi semakin gerah untuk memberikan opini mengenai rencana kebijakan ini. Hal yang akan saya soroti terutama mengenai tidak logisnya alasan penyebab dan alasan yang memperkuat agar kebijakan ini bisa diterapkan dengan sikap legowo rakyat. Beberapa poin dalam opini ini juga terinspirasi dari opini pengamat ekonomi dan energi. Namun, saya kembangkan lebih lanjut menurut apa yang selama ini saya pelajari terkait ekonomi-energi.

Saya pikir sudah jelas bahwa landasan landasan pengelolaan sumber daya alam (termasuk minyak) di Indonesia berlandaskan pada UUD 1945 terutama Pasal 33 (3). Pada batang tubuh inilah terkandung hak elemen yang ada di dalamnya. Hak yang pertama adalah hak negara untuk menguasai minyak bumi yang ada di bumi Indonesia. Institusi yang mewakili negara dalam konteks ini adalah pemerintah sebagai pihak eksekutif. Hak yang kedua adalah hak rakyat untuk makmur dalam arti semakmur-makmurnya dengan mempergunakan kekayaan alam tersebut. Sedangkan kalimat sambung “dan dipergunakan” dalam pasal ini mengandung makna bahwa hak negara berada di bawah hak rakyat. Hak rakyatlah yang dituju dari diberikannya hak penguasaan atas negara.